Sukses

Diperiksa Lagi, Sekda Riau Diminta Keterangan Soal Penyelewengan Bansos Siak

Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Indra Jaya kembali diperiksa penyelidik Pidana Khusus Kejati Riau terkait dugaan korupsi di sejumlah instansi Kabupaten Siak.

Liputan6.com, Pekanbaru - Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Indra Jaya kembali diperiksa penyelidik Pidana Khusus Kejati Riau. Kali ini, orang nomor satu di kalangan ASN Pemprov Riau ini diperiksa sebagai mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak.

Sebelumnya, Yan Prana Indra Jaya diperiksa terkait jabatannya sebagai mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah kabupaten tersebut. Pemeriksaan pada Senin, 6 Juli 2020, berlangsung dari pagi hingga petang hari.

Sedangkan pada Selasa, 7 Juli 2020, pemeriksaan berlangsung hingga siang hari. Dia terlihat keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 5 Kejati Riau pukul 12.30 WIB.

Yan Prana dikonfirmasi membenarkan dirinya memberi keterangan terkait sejumlah kegiatan di Kabupaten Siak. Kegiatan tersebut saat ini masuk dalam pengusutan Kejati Riau karena terindikasi merugikan negara.

"Sabagai warga negara yang baik, saya memenuhi undangan (pemanggilan) tersebut. Saya mengkuti prosedur dan pemanggilan ini wajib saya hadiri, saya harus koorperatif terkait permasalahan ini," kata Yan Prana.

"Kemarin sebagai Kepala Bappeda, hari ini dalam kapasitas Kepala BKD Siak," tambah pria yang diangkat sebagai Sekda ini ketika mantan Bupati Siak, Syamsuar, terpilih menjadi Gubernur Riau

Yan Prana menyebut dirinya memberi keterangan terkait perencanaan anggaran di BKD Siak. Hal itu juga termasuk mekanisme pencairan dan pelaksanaan kegiatannya.

Dia juga tak menampik mendapat pertanyaan terkait dugaan penyelewengan bantuan sosial di BKD yang tengah diusut Kejati Riau.

"Ditanya mekanisme pencairan dan hibah bansos," ucap Yan Prana berlalu masuk ke mobilnya.

Terpisah, Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Himan Azazi membenarkan memanggil sejumlah mantan pejabat di Pemerintah Kabupaten Siak. Pemanggilan ini masih berkaitan dengan pengusutan sejumlah penyimpangan di Kota Istana itu.

Sebelumnya, Hilman memanggil Andi Darmawan selaku pegawai di Bidang Penelitiaan dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Siak.

Selanjutnya, Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau, Yurnalis. Pemangilannya selaku mantan Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Siak.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.