Sukses

Modus Tanyakan Keperawanan, Pria di PALI Rudapaksa Anak Kandungnya

RS tega menodai anak kandungnya sendiri dengan modus mengecek keperawanan anaknya di kebun karet di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel.

Liputan6.com, Palembang - Kasih sayang ayah ke anak perempuannya, sepertinya tidak ada di diri RS (34). Bukannya memberikan perlindungan, warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan (Sumsel) ini, malah melakukan perbuatan bejat ke anak kandungnya sendiri.

Pelaku tega menodai anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun. Akibat dari pencabulannya tersebut, anak kandungnya kini tengah hamil dua bulan.

Kepala Kepolisian Resor Pali, AKBP Yudhi Suharyadi melalui Kasat Reserse Kriminal, AKP Rahmad Kusnedi mengatakan, kasus hubungan darah atau inses ini terjadi saat korban akhirnya membuka suara.

“Ibu korban yang mendengar pengakuan anaknya, langsung melaporkan kasus ini ke Polres PALI. Kita langsung menangkap pelaku, yang sedang berada di rumahnya,” katanya, Jumat (5/6/2020).

Saat diinterogasi di Polres PALI, pelaku mengakui perbuatan bejatnya tersebut ke anak kandungnya sendiri.

Awalnya pelaku meminta anak kandungnya untuk membantu menyadap karet di kebun karet. Setiba di lokasi, pelaku menanyakan ke korban, apakah anaknya tersebut masih perawan atau tidak.

“Pelaku melancarkan modusnya, untuk mengetes keperawanan anaknya sendiri. Namun korban langsung menolak dan melarikan diri,” katanya.

Saat berusaha menjauh dari ayah kandungnya, pelaku langsung mengejar dan menarik tangan korban hingga terjatuh.

Ketika korban terjatuh, pelaku langsung melakukan perbuatan asusila tersebut. Ternyata, rudapaksa inses itu terjadi sebanyak dua kali di lokasi yang sama di Kabupaten PALI Sumsel.

“Pada tanggal 17 April 2020 lalu, pelaku melancarkan aksinya yang kedua kalinya di kebun karet tersebut,”ujarnya.

Setelah dua kali dirudapaksa oleh ayah kandungnya, korban akhirnya hamil dua bulan. Karena ketakutan, korban lalu menceritakan aksi bejat ayah kandungnya sendiri ke ibu korban.

Akibat ulahnya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak. Yaitu dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“RS mengaku menyesal dan khilaf melihat anaknya sudah dewasa,” ujar polisi di Kabupaten PALI Sumsel tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini