Sukses

Bejat, Driver Ojek Online di Kota Serang Rudapaksa Siswi Kelas 2 SD

Usai rudapaksa siswi kelas 2 Sekolah Dasar (SD), pelaku kabur. Oknum driver ojek online (ojol) itu akhirnya diserahkan orangtuanya ke Satreskrim Polresta Serkot.

Liputan6.com, Serang Seorang driver ojek online (ojol) di Kota Serang harus berurusan dengan polisi karena merudapaksa siswi kelas 2 Sekolah Dasar (SD). Usai melakukan tindakan bejat tersebut, dia kabur. Namun, akhirnya driver ojol itu diserahkan orangtuanya ke Satreskrim Polresta Serkot pada Senin, 4 Maret 2024, untuk diproses hukum.

Pelaku pencabulan siswi kelas 2 sekolah dasar itu berinisial SM. Dia melakukan aksi bejatnya pada 26 Februari 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah kosong di Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Saat itu, pelaku mengaku disuruh orangtua korban menjemput anaknya. Kemudian, pelaku membawa korban ke rumah kosong. Aksi rudapaksa itu pun terjadi.

"Setelah pelaku melakukan perbuatannya, pelaku mengantar korban pulang. Namun korban diturunkan di pinggir jalan di dekat sekolah dasar di wilayah Panancangan (Kota Serang)," terang Kompol Iwan Sumantri, Kasie Humas Polresta Serkot, Selasa, (5/3/2024).

Usai mendapatkan perilaku keji itu, korban bercerita kepada orangtuanya dan langsung melaporkan tindakan asusila itu ke Polresta Serkot. Kasusnya sempat ramai di media sosial. Mengetahui hal tersebut, pelaku SM kabur dan menjadi buronan polisi. Hingga orangtua pelaku membujuk SM agar menyerahkan diri kepada polisi.

"Iya (menyerahkan diri) kemarin, sekitar jam 11.00 WIB, sudah kita amankan," ujar Kompol Iwan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dikenakan Pasal Perlindungan Anak

Usai menyerahkan diri pada Senin, 3 Maret 2024, pelaku yang berprofesi sebagai driver ojek online sudah mendekam di balik jeruji besi Polresta Serkot untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku kabur ke wilayah Bandung. Dalam kasus ini pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.