Sukses

Suara Televisi Jadi Saksi Bisu Pencabulan Pria di Polman Terhadap Anaknya

HR (43) dijebloskan ke ruang tahanan Polres Polman setelah mencabuli anak kandungnya.

Liputan6.com, Polman - HR (43) warga Kecamatan Mapilli, Polman, Sulawesi Barat harus berurusan dengan aparat Kepolisian, karena kelakuan bejatnya mencabuli anak kandungnya yang tergolong masih dibawah umur.

Kasatreskrim Polres Polman AKP Syaiful Isnaini mengatakan, kelakukan bejat pelaku terbongkar setelah korban menceritakan kisah pilu yang ia alami kepada seorang karabatnya. Polisi yang menerima laporan kerabat korban langsung bergerak mengamankan pelaku di kediamannya pada 26 Mei lalu.

"Aksi pelaku itu, ia lakukan pada bulan Februari lalu, saat itu tengah malam sekitar pukul 23.00 Wita di kediamannya sendiri," kata Isnaini kepada Liputan6.com, Minggu (31/05/2020).

Lanjut Isnaini, saat itu, pelaku melihat korban tertidur di depan televisi menggunakan pakaian minim, sehingga timbul hasrat pelaku untuk menyetubuhi korban. Pelaku yang hilang akal dan dikuasai nasfu birahi, menjalankan aksi pencabulannya itu.

Saat korban sedang tertidur, pelaku mendekati dan meraba tubuh korban. Korban terbangun, namun, pelaku tetap malanjutkan aksinya, dengan melancarkan segala bujuk rayunya agar korban mau melayani nafsu bejatnya.

Karena terus ditolak, pelaku mengancam akan membunuh korban, namun tetap ditolak. Pelaku terus memaksa agar nafsunya tersalurkan, dengan cara mencubit bagian paha korban, sehingga pelaku bisa membuka celana korban, kemudian menyetubuhinya.

Lanjut Isnaini, kebutuhan biologis yang tidak terpenuhi menjadi motif pelaku nekat mencabuli anaknya. Karena, selama 7 bulan terakhir ia sudah ditinggal pergi istrinya ke Kalimantan.

"Pelaku sudah lama tidak melakukan hubungan suami istri. Istrinya pergi ke Kalimantan, meninggalkan pelaku bersama 6 anaknya," jelas Isnaini.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D Subsider Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 63 KUHP.

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.