Sukses

Cegah Penyebaran Covid-19, Tahanan di Majene Jalani Sidang Online

Sejumlah tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) menjalani sidang secara online untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona Covid-19

Liputan6.com, Majene - Sejumlah tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) menjalani sidang secara online. Sidang online dilakukan oleh para penegak hukum dari tiga instansi untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona Covid-19.

Dimana pihak rutan, pengadilan dan kejaksaan yang berada di Kabupaten Majene bersepakat untuk melakukan sidang secara online. Mereka melakukan sidang terhadap para tahanan secara terpisah dengan menggunakan aplikasi video conference Zoom.

Kepala Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Majene Arham mengatakan, pada Rabu (01/04/2020) merupakan hari pertama pelaksanaan sidang secara online. Hal itu dilakukan setelah Kabupaten Majene ditetapkan sebagai zona merah penyebaran virus Corona Covid-19 oleh pemerintah.

"Hari ini, pertama kali kita laksanakan (sidang online), dimana pihak Kejasaan Negeri Majene telah memanggil 12 orang tahanan untuk sidang online. Alhamdulillah kegiatan ini berlangsung dengan aman dan lancar," kata Arham.

Arham menambahkan, wabah virus Corona Covid-19 sangat berdampak terhadap semuak aktivitas dan pelayanan di jajaran pemerintahan ataupun kegiatan masyarakat. Dimana semua warga tanpa terkecuali diminta untuk melakukan fisikal distancing (menghindari kerumunan, keramaian serta menjaga jarak) oleh pemerintah.

"Salah satu yang berdampak adalah proses persidangan, yang biasanya dipusatkan di Pengadilan Negeri Majene, kini diganti dengan proses pengadilan secara online," ujar Arham.

Arham mengungkapkan, sidang secara online ini dilakukan secara terpisah oleh ketiga instansi. Dimana tiap instansi melakukan siaran online di kantor mereka masing-masing.

"Dengan menggunakan aplikasi Zoom, sidang dilaksanakan secara terpisah di tiga lokasi yaitu hakim yang memimpin persidangan berada di ruang sidang pengadilan, JPU juga berada di kantor kejaksaan dan para terdakwa tetap berada dalam rutan," ungkap Arham.

Arham juga menambahkan, sidang secara online ini akan terus dilaksanakan sampai batas waktu yang tidak diketahui. Karena, mereka baru akan melaksanakan sidang secara langsung setelah wabah virus Corona Covid-19 ini mereda.

"Persidangan ini berlanjut sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kita akan melihat situasi perkembangan virus Corona ini. Semoga akan segera berakhir," jelas Arham.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.