Sukses

Jeratan Hukum Bagi Oknum Penimbun Masker

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akan menindak tegas oknum-oknum yang sengaja menimbun masker hingga mengalami kelangkaan di pasaran. Penegasan ini terkait tingginya permintaan masker di masyarakat.

Liputan6.com, Medan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akan menindak tegas oknum-oknum yang sengaja menimbun masker hingga mengalami kelangkaan di pasaran. Penegasan ini terkait tingginya permintaan masker di masyarakat.

"Kita akan menindak tegas jika ada oknum-oknum yang kedapatan menimbun masker," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Rabu (4/3/2020).

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, mengumumkan ada 2 Warga Negara Indonesia (WNI) positif virus corona COVID-19 pada Senin, 2 Maret 2020. Pasca pengumuman, banyak warga yang berbondong-bondong membeli masker.

Disebutkan MP Nainggolan, saat ini kebutuhan masker dipastikan meningkat dan berpotensi dimanfaatkan sejumlah pihak untuk mengambil keuntungan. Polda Sumut akan mengawasi secara hukum.

"Oknum yang sengaja menimbun, bakal dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," sebutnya.

Polda Sumut, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) akan menelusuri serta menyelidiki penjualan masker di distributor dan apotek, baik secara langsung maupun lewat online.

Kepada masyarakat, apabila menemukan kegiatan yang mencurigakan terkait penjualan masker, diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian.

"Kita tidak bisa kerja sendiri, mohon kerjasamanya dalam melakukan pengawasan. Pastinya, kita mengedepankan langkah preventif sebelum memproses secara hukum," tegasnya.

Masker Mulai Langka

Di Kota Medan, ketersediaan masker di sejumlah apotek dan pusat perbelanjaan mulai langka. Salah satu pusat perbelanjaan atau swalayan yang ada di Jalan Cut Mutia, Kecamatan Medan Polonia, hanya tersisa masker N95. Harganya dibanderol Rp 77.500 per pcs, bahkan dijatah setiap satu orang hanya bisa membeli 2 pcs.

"Untuk masker biasa, sebelumnya setiap orang hanya diperbolehkan beli dua kardus. Untuk yang biasa sudah habis, sekarang hanya tinggal masker N95," ucap seorang pegawai di swalayan tersebut.

Sementara di salah satu apotek yang berada di Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Medan Area, dalam beberapa hari belakangan sudah tidak lagi menjual masker. Selain stok kosong, juga tidak ada masuk dari distributor.

"Sekarang kami enggak ada jual (masker) lagi. Sudah kosong," ungkap Susan, pekerja apotek.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.