Sukses

Warga Resmi Laporkan Bawaslu Blora ke DKPP

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blora diduga kuat melakukan banyak pelanggaran dalam proses rekrutmen tenaga Panwascam.

Liputan6.com, Blora - Koalisi Masyarakat Blora Peduli Pilkada Demokratis resmi melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pelapor atas nama Seno Margo Utomo, yang juga juru bicara Koalisi Masyarakat Blora Peduli Pilkada Demokratis

Seno datang ke kantor tersebut mewakili pengadu atau pelapor atas nama Sudarwanto, Joko Mulyono, Alwan Bashori, dan Nanang Suprianto, yang menganggap dalam tubuh Bawaslu Blora terdapat banyak pelanggaran dan kecurangan yang perlu dibongkar.

"Aduan sudah masuk, tadi berkas langsung diterima bagian pengaduan DKPP atas nama Rufi," kata Seno saat dihubungi Liputan6.com, Senin sore (20/1/2020).

Seno menyampaikan, permasalahan yang muncul akibat perekrutan Panwascam ini harus ada yang bertanggung jawab. Permasalahan Bawaslu Blora, kata dia, tergolong cukup berat karena terjadi pada penyelenggara pemilu.

"Penyelesaiannya harus ada yang bertanggungjawab atas kasus ini. Biar tidak hanya jadi catatan terus kasus ini yang selesai dengan minta maaf," jelasnya.

"Ini proses administrasi dari sebuah pekerjaan besar gawenya (acaranya) masyarakat. Biar juga jadi efek jera bagi penyelenggaran pemilu termasuk semua steakhokder yang terlibat dalam gawe besar ini," kata Seno lagi.

Seno mengungkapkan, setibanya di kantor DKPP pihaknya langsung menuju ke ruang pengaduan dan mengisi persyaratan administrasi pengaduan.

Ada 6 item yang harus dipenuhi untuk mengajukan aduan, yaitu mengisi form pengaduan dua rangkap, form pernyataan dua rangkap, identitas dari pengadu dua rangkap, pemberi atau penerima kuasa (KTP/SIM) dua rangkap, bukti-bukti dan Soft file form pengaduan.

"Ada 3 tahapan yg harus dijalani, pertama validasi administrasi aduan, kedua validasi materi terkait kesesuaian antara materi aduan dengan bukti - bukti, dan yang ketiga persidangan etik di Provinsi," terangnya.

Menurutnya, ketidakpastian hukum yang dibuat panitia seleksi Panwascam menimbulkan masalah. Tim koalisi, kata dia, akan membuktikanya di persidangan DKPP.

"Ini dua pekan kalau validasi semua lanjut, bisa sidang," kata Seno menambahkan.

Sebelumnya, Bawaslu saat audiensi di gedung DPRD Blora beberapa waktu lalu, mempersilahkan pihak-pihak yang merasa keberatan atas hasil perekrutan anggota Panwascam untuk melaporkan ke Bawaslu Provinsi dan DKPP.

Bawaslu Blora juga mengakui telah melakukan maladministrasi, lantaran meloloskan dua nama pendaftar Panwascam Blora yang masih di bawah umur bernama Nia Listiyaningsih dan Octavia Sari Wibowo.

"Kami menyadari sekali adanya itu, sehingga saat proses wawancara langsung kami cut yang lolos administrasi itu. Kebetulan langsung ketemu dengan saya sendiri," kata Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan saat ditemui Liputan6.com.

Lulus mengatakan, awalnya tidak mengetahui adanya pendaftar di bawah umur. Barulah setelah seleksi berjalan, kedua nama tersebut diketahui tidak memenuhi persyaratan.

Pihaknya memastikan, saat ini para pendaftar yang dilantik sudah memenuhi syarat menjadi Panwascam.

"Teman-teman yang lolos terverifikasi di wawancara juga, terakhir kan nggak lolos kan, niat kita baik," katanya.

Dia juga mengaku, pihaknya tidak memenuhi panggilan DPRD Blora pada 22 Desember 2019 lalu, didasari oleh hasil konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

"Dulu itu kan undangannya harinya Minggu, via Watshapp. Lagian kita kan lembaga vertikal, hasil konsultasi dengan Bawaslu Provinsi menyarankan untuk tidak hadir," katanya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.