Sukses

Aksi Koboi Biker Magelang Berakhir di Jeruji Besi

Penembakan menggunakan airsoft gun itu bermula saat rombongan sepeda motor pelaku berpapasan dengan korban di Jalan Raya Magelang - Semarang.

Liputan6.com, Magelang - Dua warga Muntilan pelaku penembakan menggunakan airsoft gun ditangkap Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah. 

Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Bayu Puji Hariyanto mengatakan, korban penembakan dan penganiayaan yakni Ronald Zainul warga Dusun Penggaron, Desa Gondowangi Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Ia menuturkan kronologis kejadian pada Sabtu (16/11) pukul 13. 20 WIB di jalan raya Magelang-Semarang, tepatnya di Pertigaan Secang telah terjadi tindak pidana penganiayaan oleh kedua pelaku berinisial RN dan AA.

Awal mula kejadian waktu rombongan korban yang berjumlah sekitar 15 orang dengan mengendarai 8 sepeda motor berpapasan dengan sekelompok orang yang mengendarai sepeda motor menuju Temanggung, kemudian salah satu pengendara yang berboncengan dengan kendaraan benomor polisi AA 2747 AB putar balik untuk mengejar rombongan korban.

Sesampai di Pertigaan Secang, rombongan korban berhenti karena lampu merah, setelah itu pelaku yang mengejar dengan menggunakan sepeda motor tersebut melewati rombongan dan berteriak "aku Smantid, piye”, kemudian salah satu orang pelaku yang membonceng menembakkan senjata airsoft gun ke arah rombongan sebanyak 3 kali dan pelaku melarikan diri ke arah jalan Temanggung.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian leher sebelah depan. Kemudian korban dilarikan ke RSJ Dr. Soeroyo Magelang untuk dilakukan perawatan intensif.

Setelah mendapat laporan atas kejadian tersebut Tim Resmob Polres Magelang bersama Subdit 3 Jatanras Polda Jateng melakukan serangkaian penyelidikan dan pada Minggu (17/11) sekitar pukul 09.00 WIB berhasil menangkap pelaku AA di rumahnya.

Setelah dilakukan interogasi, katanya pelaku mengakui bahwa telah melakukan perbuatan tersebut dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Magelang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Ia menyebutkan dalam kasus tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha warna hitam dan satu buah airsoft gun merk Bareta warna hitam dan di dalamnya berisi peluru gotri kaliber 6".

Ia mengatakan pelaku tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan tersebut dijerat Pasal 351 KUHP atau 170 KUHP.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.