Sukses

Terinspirasi Video Porno, Ibu Guru di Bali Ajak Seks Bertiga Siswinya

Perempuan 29 tahun itu mengajak siswinya untuk melakukan seks bertiga alias threesome dengan pacarnya

Liputan6.com, Denpasar - Aksi tak terpuji ditunjukkan oleh seorang guru berinisial SND. Perempuan 29 tahun yang berprofesi sebagai guru honorer itu nekat mengajak siswinya yang berusia 15 tahun untuk melakukan hubungan seks bertiga alias threesome.

Akibat aksi bejatnya tersebut, guru Bahasa Indoesia bersama pacarnya, PW (36), harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Di hadapan penyidik, baik SND dan PW mengakui perbuatannya. Katanya, mereka melakukan aksi bejat tersebut terinspirasi dari film porno seks threesome yang sering mereka lihat.

Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya menjelaskan, peristiwa ini sebetulnya terjadi pada 26 Oktober lalu. Namun, oleh orangtua siswi tersebut, baru dilaporkan setelah mengetahui peristiwa tersebut.

"Kasusnya baru dilaporkan orangtua setelah peristiwa ini menjadi pergunjingan di sekolah. Kasusnya sendiri terjadi pada 26 Oktober lalu," kata Sumarjaya saat dihubungi wartawan, Kamis (7/11/2019).

Pada saat itu, Sumarjaya melanjutkan, SND merayu korban untuk berkunjung ke kamar indekos miliknya. Alasannya, ia ingin memperkenalkan korban kepada pacarnya. Selain itu, korban juga diiming-imingi oleh SND akan dibelikan baju dan pulsa.

Terbuai bujuk rayuan dan tak kuasa menolak permintaan gurunya, korban akhirnya menurut. Ia mau ketika diajak singgah di rumah kos SND yang terletak di Singaraja, Kabupaten Buleleng.

"Korban diiming-imingi akan dibelikan pakaian dan pulsa oleh pacar pelaku," tutur Sumarjaya.

Setibanya di kamar kos, SND meminta muridnya itu masuk ke dalam kamar. Ia lantas diminta duduk di pinggir kasur. Gilanya, SND dan pacarnya, PW, melakukan hubungan seksual di depan Anak Baru Gede (ABG) tersebut. 

Tak hanya itu, SND maupun pacarnya mulai menggerayangi tubuh korban. Akhirnya, korban pun disetubuhi oleh pacar SND. Mereka pun melakukan seks bertiga alias threesome. "Korban dalam kondisi tertekan, sehingga menuruti keinginan pelaku yang tak lain gurunya sendiri," katanya. 

Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di muka hukum. Tindakan mereka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 82 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.