Sukses

Bupatinya Kena OTT KPK, Bagaimana Nasib Pembangunan Tol Muara Enim?

Bupati Muara Enim Ahmad Yani terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Liputan6.com, Palembang - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru angkat bicara soal penangkapan Bupati Muara Enim Ahmad Yani oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Dirinya berharap Ahmad Yani bisa pulang tanpa harus ditahan.

 

"Kita masih berharap, saudara kita AY bisa pulang tanpa harus ditahan. Jadi tidak perlu ada Plh," ujar Gubernur Sumsel Herman Deru, Selasa (3/9/2019).

Kekosongan jabatan bupati akan diantisipasi dengan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Bupati Muara Enim, yaitu Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim Juarsyah.

Gubernur Sumsel yang baru mengetahui soal OTT itu dari berita televisi masih menunggu informasi resmi dari Biro Otonomi Daerah (Otda) dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Herman Deru juga tidak mengetahui secara pasti, status Bupati Muara Enim Ahmad Yani di KPK. Apakah statusnya hanya sebagai saksi atau tersangka dugaan gratifikasi proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) Muara Enim.

"Kita tunggu informasinya, sekarang masih mendekati akurat. Kita belum tahu juga statusnya, saksi atau tersangka. Jika tersangka, kita Plh-kan sambil menunggu Pelaksana tugas (Plt) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," ucapnya.

Saat ditanya apakah Gubernur Sumsel akan menjenguk Ahmad Yani. Herman Deru belum bisa memberikan jawaban, karena belum ada informasi resmi terkait Bupati Muara Enim di KPK.

"Kita berdoa saja AY pulang dengan selamat. Kita belum tahu (jenguk Bupati Muara Enim), siapa tahu dia pulang," katanya.

 

 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tanggungjawab Gubernur

Untuk tugas Plh yang akan dimandatkan ke Wabup Muara Enim Juarsyah, hampir sama dengan tugas bupati definitif. Namun ada beberapa hal yang secara teknis harus berkoordinasi dengan Gubernur Sumsel.

Salah satunya tidak boleh memutuskan secara langsung, memindahkan jabatan pejabat di lingkungan Pemkab Muara Enim serta kebijakan strategis lainnya.

"Wabup sebagai Plh. Kalau Plh hanya penugasan, bisa dipanggil setiap saat. Bisa (dilantik) di kantor atau rumah dinas," ujarnya.

Pembangunan jalan tol di Kabupaten Muara Enim Sumsel, ditegaskan Gubernur Sumsel tidak akan berpengaruh dengan penangkapan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

Karena proyek besar tersebut merupakan investasi dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan tidak terkait dengan Pemkab Muara Enim.

"Tugas gubernur juga sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. Tanggungjawab saya hanya pengawasan, bukan sistem keuangannya," ujarnya.

Mantan Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Sumsel ini mengharapkan, dari kasus OTT KPK di Muara Enim bisa menjadi pembelajaran bagi pejabat di Sumsel.

"Tidak hanya kepala daerah, namun seluruh jajaran untuk berhati-hati dalam menjalankan keuangan negara. Secara administrasi harus akuntabel, hati-hati dalam berhubungan dengan pihak berpotensi bisa terjadi gratifikasi," katanya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.