Sukses

Reka Ulang Detik-Detik Pembunuhan Tukang Parkir di Palembang

Kasus pembunuhan tukang parkir di Kota Palembang pada tahun 2018 akhirnya terkuak setelah ditangkapnya dua tersangka di Medan.

Liputan6.com, Palembang - Kasus pembunuhan MY yang berprofesi sebagai tukang parkir di toko roti di Jalan Dempo Kelurahan 15 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, dilakoni tersangka RR (22), AL (20) dan rekannya RK yang masih buron.

Ketiga tersangka itu melakukan penganiayaan terhadap MY, pada hari Senin (15/10/2018), di tempat kerja korban. Dua dari tiga tersangka berhasil ditangkap di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) setelah hampir satu tahun menjadi buronan.

RR dan AL merupakan kakak beradik yang berkomplot menghabisi nyawa korban. Mereka memperagakan reka ulang pembunuhan korban di Polsek IT I Palembang, pada hari Kamis (28/8/2019) siang.

Menurut Kapolsek IT I Palembang Kompol Edi Rahmat, tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia ini, karena dendam masalah utang piutang uang parkir.

“Reka ulang digelar untuk mempermudah proses penyelidikan sebelum kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan. Dari hasil reka ulang, penyidik akan mendapat gambaran tentang kejadian sebenarnya,” ujarnya, Jumat (29/8/2019).

Sebanyak 12 adegan diperagakan kedua tersangka kakak beradik ini, sedangkan korban dilakoni oleh anggota kepolisian.

Kejadian berawal saat korban bersama saksi Rio, sedang duduk mengobrol di lokasi kejadian. Lalu datang ketiga pelaku berboncengan mengendarai satu unit sepeda motor.

RR yang menjadi eksekutor, langsung turun dari sepeda motor sembari memegang sebilah pisau mendekati korban.

Melihat senjata tajam (sajam) di tangan RR, membuat korban takut dan berlari menjauhi tersangka. Setelah berlari sejauh empat meter, korban berhenti dan adu fisik dengan RR tidak terelakkan.

Tersangka RR lalu menghunuskan pisau tajam ke perut korban, seketika tubuh MY tersungkur ke aspal di Jalan Dempo Palembang. Korban yang masih tersadar, sempat menendang tersangka RR hingga terjatuh.

“Saksi Rio dan Andre menghentikan aksi RR yang kembali ingin menganiaya korban. Ketiga tersangka langsung kabur dengan mengendarai sepeda motor,” ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Buru Tersangka Lainnya

Melihat kondisi korban yang penuh bersimbah darah, para saksi dan warga setempat langsung melarikan MY ke Rumah Sakit (RS) AK Gani di Jalan Merdeka Palembang.

Diduga karena kehabisan darah, korban akhirnya meninggal dunia di rumah sakit. Setelah menangkap tersangka ini, aparat kepolisian masih memburu satu lagi tersangka yaitu RK yang hilang tanpa jejak.

“Anggota kita masih melakukan pengejaran terhadap salah satu tersangka. Atas perbuatan kriminal ini, para tersangka akan dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” katanya.

Sementara itu, untuk menjaga kondusifitas di Kota Palembang terutama di sektor lalu lintas (lalin), Polresta Palembang menggelar operasi Patuh Musi 2019 yang dilakukan selama 14 hari hingga 11 September 2019.

Wakapolresta Palembang AKBP Andes Purwanti mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk menekan angka pelanggaran yang dilakukan warga Palembang, khususnya yang menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat.

"Ini menjadi konsekuensi karena meningkatnya juga jumlah populasi penduduk, yang tentunya membutuhkan kendaraan untuk mobilitas. Apalagi di era digital perkembangan tranportasi order angkutan publik hanya lewat ponsel,"ucapnya.

Dia berharap anggota terus mengemban amanah undang undang nomor 22 tahun 2009 lalu lintas. Yaitu memelihara keamanan, keselamatan, kelancaran serta ketertiban lalu lintas. Serta meningkatkan kualitas, keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.