Sukses

Pemilik Kendaraan di Papua Malas Bayar Pajak

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua menyebutkan hanya 30% dari 240 ribu kendaraan di Papua yang bayar pajak.

Liputan6.com, Jayapura Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua menyebutkan hanya 30% dari 240 ribu kendaraan di Papua yang bayar pajak. Ini artinya 70% pemilik kendaraan di Papua malas membayar pajak kendaraan setiap tahunnya.

Kepala Bapenda Papua, Gerson Jitmau menyebutkan untuk mengurangi tunggakan pajak motor, Pemerintah Provinsi Papua menggratiskan penghapusan denda pajak dan bea balik nama kendaraan, mulai 1 Agustus – 31 November 2019.

Program ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/207/2019, tentang pembebasan atau penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan.

"Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor dan mengurangi mengurangi tunggakan pajak, serta menertibkan status penguasaan kendaraan menjadi kepemilikan," kata Gerson.

Pembayaran pajak dan bea balik nama kendaraan dilakukan di Samsat setempat dan Bank Papua, serta perbankan lainnya.

"Dengan penertiban status kepemilikan kendaraan bermotor, petugas lebih mudah melakukan penagihan dari rumah ke rumah, sesuai nama dan alamat yang tertera pada surat kendaraan," ujarnya.

Catatan Bapenda Papua, justru penerimaan pajak dari kendaraan bermotor tahun 2018 melampaui target. Dari Rp207 miliar, terealisasi Rp214 miliar atau naik 10,8%. 

"Tahun lalu, pajak kendaraan di Papua menjadi penyumbang PAD tertinggi, selain pajak permukaan air (PAP), pajak restoran dan hotel, serta pajak rokok," ujar Gerson.

Sementara itu, Kepala Jasa Raharja cabang Papua, Marganti Sitinjak menyebutkan dengan pembayaran pajak kendaraan, maka Jasa Raharja dapat melakukan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas.

Untuk itu, Jasa Raharja menyalurkan asuransi kecelakaan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, hingga meninggal dunia dan cacat permanen. Santunan yang diberikan berkisar Rp 50 juta hingga Rp20 juta, serta biaya penguburan cuma-cuma Rp1 juta, bagi korban yang tak memiliki ahli waris.

"Santunan ini dapat diberikan, jika korban membayar pajak kendaraan dengan teratur," katanya

simak video pilihan berikut:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.