Sukses

Bupati Karanganyar Minta Penjual Kuliner Daging Anjing Ganti Profesi

Pemerintah Kabupaten Karanganyar melarang penjualan kuliner olahan daging anjing. Ada ancaman bagi yang tidak setuju.

Liputan6.com, Karanganyar Pemerintah Kabupaten Karanganyar melarang penjualan kuliner olahan daging anjing di wilayahnya. Sebagai tindak lanjut larangan itu, para penjual masakan olahan daging anjing akan diberi pinjaman modal untuk beralih profesi.

Saat mengumpulkan puluhan penjual kuliner olahan daging anjing di rumah dinasnya, Kamis (20/6/2019), Bupati Karanganyar, Juliyatmono langsung menyampaikan larangan usaha kuliner olahan daging anjing, mulai dari sate jamu hingga rica-rica guguk.

Juliyatmono menegaskan larangan itu muncul karena anjing bukan merupakan hewan ternak yang layak dikonsumsi. Terlebih daging anjing itu rawan terkontaminasi penyakit rabies dan zoonosis.

"Anjing itu bukan dikonsumsi untuk makanan pokok, apalagi untuk lauk pauk," katanya.

Juliyatmono menyebutkan jumlah penjual kuliner olahan daging anjing di Karanganyar mencapai 37 penjual. Semua penjual diperkirakan hadir dalam pertemuan ini. Pihaknya pun meminta kepada semua penjual daging anjing itu untuk beralih profesi lain.

"Kami ingin pemilik warung itu untuk beralih profesi atau berganti profesi yang lebih baik," pintanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bantuan Modal Rp 5 Juta

Juliyatmono mengatakan, bantuan dana langsung diharapkan menjadi modal untuk beralih ke profesi lainnya seperti menjual bakso, sate ayam, sate kambing, rica-rica enthok, hingga penjual angkringan.

"Untuk beralih ke profesi yang lebih baik, kita berikan bantuan modal masing-masing senilai Rp 5 juta," sebutnya.

Selain memberikan bantuan modal, Juliyatmono juga berjanji akan memberikan pendampingan selama setengah tahun bagi pemilik warung olahan daging anjing yang mau beralih profesi. Tak hanya itu, ia juga menawarkan bantuan berbagai perlengkapan untuk memulai usaha yang baru.

"Mau jualan wedangan angkringan nanti kita beri gerobak. Mau jual sate ayam, rica-rica menthok, sate kambing dan lainnya nanti kita beri tenda. Selama enam bulan akan saya pantau terus," ujarnya.

Ia pun berharap setelah adanya pertemuan ini para pemilik warung masakan daging anjing untuk mematui larangan tersebut. Juliyatmono juga memasang target dan berharap pada pekan mendatang semua warung masakan daging anjing telah tutup di semua wilayahnya. Diharapkan sisa waktu sepekan bisa digunakan untuk berdiskusi dan memikirkan usaha yang akan dirintisnya nanti setelah warungnya tutup.

"Jumat pekan depan semua warung satu jamu dan rica-rica kirik (anjing) harus sudah tutup dan berganti profesi lainnya. Ini kenapa dilarang karena yang dijual itu tidak lazim. Pikirkan baik-baik selama seminggu ke depan untuk berganti profesi," ujarnya.

3 dari 4 halaman

Karanganyar Bebas Daging Anjing

Namun jika masih ada pemilik warung masakan daging anjing yang tetap memilih buka, ia tak segan meminta pemilik warung itu untuk keluar dari wilayah Karanganyar. Adanya larangan tersebut diharapkan Karanganyar bebas daging penjualan daging anjing.

"Jualan boleh tapi jangan di Karanganyar. Kalau mau tetap jualan di wilayah ini harus berganti profesi, tidak jualan sate jamu," ucap dia.

Sementara itu, salah satu pemilik warung masakan daging anjing, Sukardi mengaku keberatan dengan larangan yang dikeluarkan Bupati Karanganyar itu. Ia memastikan jika sebagian besar penjual masakan daging anjing menolak kebijakan tersebut.

"Apapun yang terjadi, saya menolak larangan itu," tegasnya.

Sukardi menjelasakan permintaan untuk menutup warung dan berganti usaha lainnya sangat sulit dilakukan. Hal ini disebabkan para pemilik warung itu memiliki tanggungan pinjaman kepada bank sehingga setiap bulan harus selalu membayar angsuran.

"Kalau dikasih modal Rp5 juta terus disuruh beralih profesi usaha lain itu kan jelas tidak mungkin. Babat alas usaha lagi juga butuh waktu yang lama dan tidak langsung jalan, terus nanti untuk bayar bank pakai apa," keluhnya.

Sukardi mengaku memiliki dua warung masakan daging anjing di wilayah Karanganyar. Untuk menggerakkan usaha kulinernya itu, ia mempekerjakan sebanyak lima orang karyawan.

"Kalau disuruh tutup terus nasib karyawannya gimana. Masing-masing karyawan setiap harinya saya gaji Rp100 ribu. Apakah nanti bisa mencarikan pekerjaan kepada karyawan dengan gaji seperti di warung saya," katanya.

Dari bisnis kuliner masakan anjing itu, Sukardi mengaku setiap harinya menghabiskan sebanyak enam ekor anjing. Keuntungan menjual kuliner tersebut juga cukup menggiurkan. "Di wilayah Karanganyar ini ada dua warung. Setiap harinya habis empat sampai enam ekor anjing," sebut dia.

4 dari 4 halaman

Tak Ada Musyawarah

Pemilik warung lainnya, Suwanto menolak dengan keras larangan tersebut. Pasalnya, selama berjualan kuliner masakan daging anjing tidak pernah ada konsumennya yang sakit. Selain itu, warung jualannya juga dilakukan secara terbuka sehingga tidak ada masyarakat yang merasa terjebak.

"Saya jualan secara terang-terangan jadi tidak merasa mengganggu orang dan tidak pernah memaksa orang untuk membeli satu jamu atau sate guguk. Saya juga belum pernah mendengar orang meninggal gara-gara beli satu jamu," katanya.

Oleh sebab itu, ia sangat menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Karanganyar yang terkesan sepihak dalam memberlakukan larangan tersebut. Terlebih sebelum memutuskan pelarangan itu tidak pernah ada komunikasi atau diskusi dengan para penjual.

"Tidak ada diskusi, tidak ada musyawarah. Hanya ada dua pilihan, kamu tak kasih modal untuk beralih profesi atau kamu angkat kaki dari Karanganyar jika tetap berjualan," ujar dia.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.