Sukses

Sebulan Buron, Pelaku Mutilasi Wanita di Musi Banyuasin Ditangkap di Banten

Sebelum ditangkap, Prada DP sempat berkomunikasi dengan keluarganya pada hari Kamis. Dia menginformasikan tempat persembunyiannya.

Liputan6.com, Palembang - Satu bulan menjadi buronan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kodam II/Sriwijaya, Prada DP, terduga pelaku mutilasi VO di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel akhirnya tertangkap.

Oknum TNI ini ditangkap di salah satu padepokan, Serang, Banten, pada hari Kamis (13/6/2019) malam.

Kapendam II Sriwijaya, Kolonel Djohan Darmawan mengatakan, penangkapan terduga pembunuh VO berdasarkan informasi dari keluarga Prada DP.

"Sebelum ditangkap, Prada DP sempat berkomunikasi dengan keluarganya pada hari Kamis. Dia menginformasikan tempat persembunyiannya," ujarnya di Markas Polisi Militer (Pomdam) II Sriwijaya, Jumat (14/6/2019).

Informasi tersebut langsung direspon oleh Pomdam II/Sriwijaya, Tim Deintel langsung turun ke tempat persembunyian DP dan menangkapnya. Saat diamankan, terduga pelaku mutilasi itu hanya pasrah dan tidak melawan.

Deintel Pomdal II Sriwijaya juga mengorek informasi dari Syar’i, pemimpin padepokan. Namun Syar’i sendiri tidak mengetahui jika Prada DP merupakan oknum TNI dan buronan kasus mutilasi di Kabupaten Muba Sumsel.

Sebelum menemukan lokasi persembunyian Prada DP, tim Intel dan Pomdam II/Sriwijaya sudah menelusuri ke beberapa lokasi persembunyian oknum TNI ini.

"Kita terus berupaya mencari dan menangkap terduga pelaku. Ini berkat kerjasama semua petugas Kodam II/Sriwijaya," ungkapnya.

Seusai diamankan, Prada DP lansung dipulangkan ke Palembang melalui jalur darat. Sekitar pukul 04.47 WIB, terduga pelaku mutilasi korban VO ini tiba di Mako Pomda Sriwijaya. Prajurit TNI yang baru beberapa bulan bergabung ini, akan menjalani proses hukum militer.

Pihak Kodam II/Sriwijaya berjanji akan secepatnya mengurus proses pidana ini dan akan menyampaikan informasi secara transparan ke publik. Terduga pelaku mutilasi ini pun sudah dipastikan mendapat sanksi berat berupa pemecatan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Proses Hukum Militer

"Proses penyidikan pasti cepat, karena ini masalah pembunuhan. Proses hukumnya pidana, pecat itu sudah pasti. Karena kita mendidik prajurit untuk menjadi baik, jangan sampai ada yang salah," katanya.

Dalam waktu dekat, Polda Sumsel akan melimpahkan berkas kasus ini ke Kodam II/Sriwijaya. Mereka juga meyakinkan bahwa Prada DP akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Saat diminta keterangan dari awak media, terduga pembunuh VO ini hanya tertunduk dan tidak mengeluarkan sepatah kata pun.

Kasus pembunuhan sadis ini terjadi di salah satu penginapan di Kabupaten Muba Sumsel.

Nurdin, pengelola penginapan yang pertama kali menemukan jasad VO yang sudah dimutilasi, pada hari Jumat (10/5/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.

Korban mutilasi tersebut disimpan di dalam kasur penginapan di kamar 06. Kondisi tubuh korban cukup mengenaskan, karena bagian tangan kanan korban terputus dan sudah mengeluarkan bau busuk.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.