Sukses

Penjara Seumur Hidup untuk Pembunuh Tukang Gigi di Madura

Akumulasi hukuman dua pasal ini yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Liputan6.com, Sampang - Idris bakal mendekam di penjara hingga akhir hayatnya. Kepastian ini, setelah terdakwa kasus pembunuhan berencana itu divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang, Jawa Timur, dalam sidang putusan yang digelar Selasa, 2 April 2019.

Ketua majelis hakim Budi Setyawan mengatakan Idris yang kini berusia 32 tahun secara sah dan meyakinkan telah merencanakan membunuh Subaidi. Korban yang sehari-hari bekerja sebagai tukang gigi itu tewas ditembak.

Maka Idris pun dijerat dengan dua pasal sekaligus yaitu melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Akumulasi hukuman dua pasal ini yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tanpa hak memiliki senjata api dan amunisi, menjatuhkan hukuman seumur hidup," kata Budi Setyawan didampingi hakim I Gde Perwata dan Afrizal.

Atas vonis yang sesuai tuntutan jaksa penuntut itu, Idris menyatakan pikir-pikir. Penasihat hukum terdakwa, Arman Syahputra mengatakan yang menjadi keberatan adalah eksepsi kliennya tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. "Kita punya waktu selama tujuh hari, terdakwa masih pikir-pikir dengan pihak keluarganya," ungkap Arman.

Pembunuhan sadis yang sempat jadi isu nasional itu berawal dari unggahan di media sosial. Korban Subaidi menilai unggahan Idris di Facebook telah merendahkan martabat gurunya. Maka, Subaidi pun menegur Idris.

Idris rupanya tak terima teguran itu. Dia pun sempat mendatangi rumah Subaidi di Desa Tamberuh, Kecamatan Sokobanah, tetapi tak bertemu karena Subaidi tengah berada di Malang.

Idris yang emosi memelihara dendam pada Subaidi. Dia pun bersiasat menjebak Subaidi dengan berpura-pura hendak memasang behel gigi. Ketika Subaidi pulang kampung untuk berlebaran, Idris kembali menelepon dengan alasan sama. Maka Suabidi pun menyanggupi.

Pada 21 September 2018, tanpa curiga Subaidi mengikuti rute yang dipandu Idris lewat telepon. Korban diarahkan melewati jalan sepi di puncak bukit Desa Sokobanah Dejeh. Setelah Subaidi melintas, dari belakang Idris mencegatnya lalu menembak dua kali dari jarak dekat dengan dua pistol berbeda. Salah satunya pistol Bareta pabrikan Italia.

Subaidi sempat dirawat di Puskesmas dan rumah sakit dr Soetomo Surabaya. Namun, nyawanya tak tertolong. Dia meninggal esok harinya pada 22 September 2018.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.