Sukses

JPU Cermati Vonis 3,5 Tahun Billy Sindoro

Jaksa mengatakan pihaknya akan mempelajari vonis untuk Billy Sindoro.

Liputan6.com, Bandung - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pikir-pikir terhadap vonis terdakwa kasus suap proyek Meikarta, Billy Sindoro dan tiga terdakwa lainnya. Saat ini KPK akan menyusun analisis terkait putusan dan mencermati vonis tersebut.

Menanggapi putusan Billy Sindoro, JPU dari KPK I Wayan Riana menyatakan, putusan hakim sudah memenuhi rasa keadilan.

"Setelah kami hitung itu dua per tiga dari tuntutan. Itu nanti kami laporkan ke pimpinan kami, didiskusikan di internal dulu, nanti kami sampaikan ke pengadilan," kata I Wayan seusai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (5/3/2019).

Terdakwa Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung dengan pidana 3 tahun 6 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis ini diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta kurungan 5 tahun penjara serta denda Rp200 juta kepada Billy Sindoro.

Disinggung hal tersebut, I Wayan mengatakan pihaknya akan mempelajari vonis dari majelis hakim tersebut.

"Jadi nanti kami pertimbangkan putusan tadi, kan kami belum menerima pertimbangan lengkapnya. Siapa pihak-pihak yang terlibat yang disebutkan di sana, tapi kami tadi setelah mendengar itu diambil alih, seluruhnya pertimbangan dalam analisa internal kami," ujarnya.

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Judijanto Hadi Laksana menyatakan keempatnya terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Hakim menyatakan terdakwa Billy terbukti memberikan suap ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan jajarannya di Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Hakim menyebut uang yang mengalir sebesar Rp16.182.020.000 dan SGD 270.000.

Sementara itu, kuasa hukum Billy Sindoro, Ervin Lubis mengatakan akan mendiskusikan secara internal terkait putusan majelis hakim terhadap Billy Sindoro.

Ervin menyatakan pihaknya tetap bersikukuh terhadap fakta-fakta yang muncul di persidangan yang membuktikan kliennya tidak terlibat dalam proses suap menyuap. Menurutnya, saksi yang dihadirkan saat membicarakan uang tidak menyebut nama Billy, juga tidak ada pembicaraan terkait uang suap dengan para terdakwa lainnya.

"Tentunya kami tetap berpegangan pada pasal 185 KUHAP bagaimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan merupakan alat bukti yang sah," kata Ervin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini