Sukses

Menebak Langkah TKN Jokowi di Solo atas Penghentian Kasus Slamet Ma'arif

Liputan6.com, Solo - Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma’ruf Amin di Solo belum menerima surat resmi penghentian proses hukum dan status tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, Slamet Ma’arif.

Ketua TKD Jokowi-Ma’ruf Amin Solo, Her Suprabu, mengatakan tim pemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin Solo belum akan mengambil langkah hukum selanjutnya.

Status tersangka terhadap Slamet Ma’arif karena adanya dugaan pelanggaran tindak pidana hukum saat menjadi pembicara dalam Tablig Akbar PA 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019 silam.

"Sampai saat ini kami belum menerima surat pemberitahuan secara resmi. Kami tahu soal penghentian kasus itu malah dari media," kata dia di Solo, Selasa, 26 Februari 2019.

Menurut Her Suprabu, penyidik polisi memang pernah melayangkan surat resmi pemberitahuan kepada TKD Jokowi-Ma’ruf Solo. Namun, surat itu terkait pemberitahuan pemeriksaan kepada Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 di Polresta Solo beberapa waktu lalu serta saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita sudah dua kali menerima surat pemberitahuan tapi soal penyidikan dan ketika ditetapkan sebagai tersangka. Kita masih menunggu surat resmi dari penyidik," ujar dia.

Setelah nantinya menerima surat resmi penghentian kasus hukum tersebut, pihaknya bersama dengan anggota tim TKD Jokowi-Ma’ruf lainnya akan mempelajari dan mengkaji untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Nanti kita akan kaji dan sikapi dari alasan-alasan tersebut secara hukum. Nanti akan dikaji oleh tim hukum kami di daerah. Dari situ baru bisa menyikapi langkah-langkah selanjutnya," ucapnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.