Sukses

Polisi Periksa 5 Eks Komisioner KPU di Kasus Hibah Pilwalkot Makassar

Penyidik tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel terus menggenjot pemeriksaan saksi-saksi di tahap penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah Pilwalkot Makassar periode 2018-2023.

Liputan6.com, Makassar - Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Sulsel terus menggenjot pemeriksaan saksi-saksi dalam tahap penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pemilihan Wali Kota Makassar (Pilwalkot Makassar) periode 2018-2023.

"Total sudah 11 orang saksi sudah diperiksa. Diantaranya 5 mantan Komisioner KPU Makassar," kata Kepala Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wiradjati via pesan singkat, Sabtu 16 Februari 2019.

Ia berjanji memaksimalkan pemeriksaan dalam tahap penyidikan guna mengejar waktu untuk dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.

"Tentu penyidik akan bekerja secara maksimal di tahap penyidikan ini. Secepatnya bisa diketahui siapa pihak yang patut bertanggung jawab dalam kegiatan yang diduga merugikan negara tersebut. Gambaran kita sudah ada," terang Yudha.

Sebelumnya, tim penyidik juga telah memeriksa enam orang saksi yang terdiri dari empat orang pejabat Komisi Pemilihan Umum kota Makassar (KPU Makassar) dan dua saksi lainnya merupakan pegawai Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Makassar (BPKAD Pemkot Makassar).

"Empat pejabat KPU Makassar itu masing-masing Kasubag Humas, Kasubag Hukum, Kasubag Keuangan dan Kasubag Program dan Data," beber Yudha.

Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat KPU Makassar, diakuinya, guna mengetahui sejauh mana penggunaan anggaran dana hibah yang dikelola oleh KPU Makassar. Dimana anggaran dana hibah yang diberikan oleh Pemkot Makassar tersebut diketahui nilainya Rp 60 miliar.

"Kita memang fokus ke penggunaan anggaran dulu mas," tutur Yudha.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengakui jika kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pilwalkot Makassar itu telah menemui titik terang.

Selain ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, juga didukung oleh hasil kordinasi tim penyidik dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan perwakilan Sulawesi Selatan (BPKP Sulsel).

"Hasil kordinasi dengan BPKP Sulsel, disepakati jika dalam kegiatan bantuan dana hibah yang dikelola oleh KPU Makassar itu, diduga kuat telah merugikan keuangan negara," kata Dicky.

Meski demikian, taksiran kerugian negara dalam kegiatan bantuan dana hibah untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar periode 2018-2023 tersebut, belum dapat ia beberkan.

"Soal berapa kerugian negara kita tak bisa beberkan dulu. Intinya unsur kerugian negaranya ada dalam kasus dana hibah Pilwalkot Makassar ini," jelas Dicky.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pilwalkot Makassar Periode 2018-2023 Gunakan Dana Hibah Sebesar Rp 60 Miliar

Pemerintah Kota Makassar diketahui menggelontorkan anggaran sebesar Rp 60 miliar untuk pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar periode 2018-2023 sebagaimana tertuang dalam naskah perjanjian hibah daerah dengan KPU Makassar.

Namun usai pelaksanaan, pihak KPU Makassar belum memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan ke Pemerintah Kota Makassar. Bahkan menurut Wali Kota Makassar, Moh. Romdhan Pomanto, KPU Makasar sempat meminta kembali penambahan anggaran.

"Padahal anggaran Rp 60 miliar itu dirancang untuk sampai 4 kandidat. Tapi kenyataannya kan cuma satu kandidat dan uangnya habis," ungkap Danny sapaan akrab Moh. Romdhan Pomanto itu.

Terkait dengan ini, Inspektorat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum RI turut menurunkan tim sebanyak 7 orang untuk mengaudit laporan pertanggungjawaban dan penggunaan anggaran dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar periode 2018-2023 oleh KPU Makassar.

Di mana sebelumnya, hasil revisi dan evaluasi Sekretaris Jenderal (Setjen) KPU dan laporan keuangan semester II tahun 2017 tingkat UAKPA pada KPU Makassar, diketahui bahwa atas anggaran terdapat selisih kurang kas senilai Rp 2.771.240.951.

Sementara tanggapan Sekretaris KPU Makassar berdasarkan catatan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan KPU tahun 2017 menyatakan tidak terdapat selisih. Sehingga diduga ada indikasi manipulasi informasi antara CHR yang disepakati oleh Inspektorat dengan Sekretaris KPU Makassar dan tanggapan yang disampaikan ke BPK RI.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.