Sukses

Dendam Kakak Dibunuh, Adik Aniaya Pelaku di Ruang Sidang

Tejo diduga tewas akibat pembunuhan yang dilakukan oleh sahabatnya sendiri, Kusen alias KSN (36), kawan korban yang juga warga Bonjati, Cilacap.

Liputan6.com, Cilacap - Masih ingat tragedi pembunuhan yang dilakukan sobat kental di sebuah warung Pantai Teluk Penyu, Cilacap, Kamis malam, 22 Maret 2018? Kini perseteruan dua sobat kental yang berakhir maut itu memasuki masa persidangan.

Saat itu, Kawasan Pantai Teluk Penyu, Cilacap, Jawa Tengah, yang gelap gulita mendadak riuh. Sesosok jenazah korban pembunuhan ditemukan bersimbah darah di sebuah gubuk.

Belakangan diketahui korban bernama Tejo, pemuda berusia 35 tahun. Warga Bonjati Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, itu sore harinya masih hilir-mudik di Teluk Penyu. Di lehernya ada luka sayatan benda tajam.

Yang mengagetkan, Tejo diduga tewas akibat pembunuhan yang dilakukan oleh sahabatnya sendiri, Kusen alias KSN (36), kawan korban yang juga warga Bonjati, Cilacap. Keduanya bersahabat sejak lama.

Tejo adalah nelayan yang mengadu nasib di perairan Cilacap. Adapun Kusen merupakan buruh serabutan yang juga berdagang kopi di Teluk Penyu.

Oleh warga sekitar, Tejo dan Kusen dikenal bersahabat sejak lama. Mereka pun heran lantaran pelaku tega membunuh sahabatnya sendiri.

"Mereka itu kan berteman dan biasa bareng dan kumpul-kumpul di sini. Kalau malam mereka biasa seliweran di area pantai," ucap seorang saksi mata, Wanto, saat itu, dikutip dari keterangan tertulis Polres Cilacap.

Warga pun lantas ramai-ramai mengejar Kusen yang lari lintang pukang kebingungan usai melakukan pembunuhan. Ia sempat ditahan di Pos Obyek Vital Area 70 Cilacap, sembari menunggu kedatangan polisi. Ia ditangkap dan lantas dibawa ke Polsek Cilacap Selatan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bogem Mentah untuk Pelaku Pembunuhan Teluk Penyu

Kepada polisi, Kusen mengaku tega membunuh lantaran Tejo kerap mengganggu warung kopinya. Pengakuan ini pun masih didalami menilik pengakuan saksi-saksi yang menganggap keduanya bersahabat kental.

Pelaku dijerat dengan Pasal 354 KUHP juncto 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Senin, sekitar pukul 10.00 WIB, sidang kasus pembunuhan Teluk Penyu memasuki agenda keterangan saksi-saksi. Salah satu yang diundang adalah adik kandung korban, Woro alias KSW (29), yang juga beralamat sama dengan korban dan terdakwa di Bonjati, Cilacap.

Kasatreskrim Polres Cilacap, AKP Onkoseno, mengatakan kejadian bermula saat Woro masuk ruang sidang Nenggala, Pengadilan Negeri Cilacap, untuk menjadi saksi pembunuhan yang dilakukan Kusen terdahap kakak Kandungnya, Tejo.

Sebelum duduk di kursi saksi, Woro mendekati terdakwa. Saat itu, tak ada yang menyangka Woro bakal menganiaya Kusen.

"Pelaku mendekati korban yang duduk di kursi paling depan persidangan, kemudian pelaku menyolek korban dengan tangan kanan setelah korban menengok ke arah pelaku kemudian pelaku langsung memukul hidung korban," Onkoseno menerangkan, Rabu, 4 Juli 2018.

Anggota Reskrim Polres Cilacap yang saat itu melakukan pengamanan di ruang sidang langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Cilacap Selatan. Pelaku penganiayaan dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Pelaku diduga emosi karena korban telah membunuh saudara pelaku," Kasatreskrim menambahkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini