Sukses

Alasan Klasik Jadi Pemicu Siswa SMA di Papua Enggan Berkuliah

Liputan6.com, Biak - Lulusan SMA/SMK di Papua yang melanjutkan kuliah di berbagai perguruan tinggi di Provinsi Papua dan Papua Barat masih minim. Tercatat, hingga tahun akademik 2017/2018, siswa SMA/SMK yang melanjutkan pendidikan hingga ke bangku kuliah masih rendah, yaitu 11 persen.

"Ada 89 persen dari jumlah 500 ribu angka usia produktif lulusan SMA/SMK yang belum menikmati pendidikan tinggi. Ya angka ini sangatlah besar karena belum adanya perhatian serius pemerintah kabupaten/kota memberikan peluang untuk anak setempat kuliah," ungkap Koordiantor Kopertis XIV Papua dan Papua Barat, Sueriel S Mofu, kala dihubungi di Biak, dilansir Antara, Rabu, 25 April 2018.

Ia mengakui kendalanya sangat klasik, yakni tiadanya uang karena kemampuan ekonomi keluarga yang sangat miskin.

Sedangkan faktor lain minimnya lulusan SMA/SMK di Papua melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi, menurut Sueriel Mofu, adalah belum adanya kebijakan khusus dari pemkab/pemkot yang memproteksi anak-anak asli Papua untuk bisa menempuh pendidikan tinggi di berbagai lembaga pendidikan tinggi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Butuh Dukungan Pemerintah Daerah

Sueriel Mofu mengaku dia sangat prihatin dengan kurangnya kebijakan afirmasi khusus yang dibuat pemkab/pemkot untuk memberikan biaya pendidikan melalui beasiswa atau bentuk lain kepada anak-anak Papua.

"Jika ada regulasi khusus yang memproteksi kelangsungan pendidikan anak-anak asli Papua, saya optimistis kesempatan menempuh pendidikan tinggi bagi anak-anak Papua di berbagai perguruan tinggi akan meningkat," tegas mantan Rektor Unipa Manokwari, Papua Barat, itu.

Menyinggung perubahan status lembaga Kopertis XIV menjadi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, menurut Sueriel Mofu, alih status organisasi Kopertis seluruh Indonesia sudah mulai berlaku usai dikeluarkan Keputusan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2018.

"Dalam status kelembagaan organisasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Papua dan Papua Barat masuk dalam kategori tipe B dengan empat bagian dan satu sekretaris pelaksana," ujarnya.

Dengan perubahan status Kopertis XIV Papua dan Papua Barat, lembaga itu akan melayani pengelolaan sejumlah perguruan tinggi.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.