Sukses

Detik-Detik Tewasnya Narapidana di Tangan 9 Pegawai Lapas NTT

Penyidik Polres Lembata menggelar reka ulang kasus pembunuhan, Paty Leu, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Liputan6.com, Kupang- Penyidik Polres Lembata menggelar reka ulang kasus pembunuhan, Paty Leu, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).   

Rekonstruksi itu dilakukan di Lapas kelas III Lembata, Rabu (21/3/2018). Para pelaku yang merupakan pegawai lapas itu melakukan reka ulang 45 adegan. Korban dianiaya hingga tewas pada, 20 Desember 2017 silam.

Dalam adegan itu, terpantau ada beberapa petugas lapas menendang korban dan menganiaya korban dengan kayu dan batu yang diambil dari halaman ruang tahanan.

Wakapolres Lembata, Kompol Riwu Lambertus mengatakan, dalam reka ulang tersebut, para pelaku memerankan kembali perbuatan mereka saat menganiaya korban, Paty Leu.

"Ada petugas lapas yang menendang korban, memukul korban dengan tongkat T, memukuli lagi dengan batu yang diambil dari halaman ruang tahanan," ujar Lambertus kepada Liputan6.com, Kamis, 22 Maret 2018.

Dia mengatakan, reka ulang kasus dugaan pembunuhan tersebut dijaga ketat aparat keamanan. Reka ulang itu melewati 45 adegan hingga akhirnya Pati Leu ditemukan tewas di lantai kamar mandi para narapidana.

Rekonstruksi kasus tersebut berjalan lancar. Setiap oknum tersangka melakukan ulang adegan pidana seperti yang telah diperbuat saat menghabisi Pati Leu.

Dalam adegan itu, kata Lambertus, ada oknum yang menyirami korban dengan air. Bahkan, ada tersangka sangat aktif terlibat dalam tindakan penganiayaan itu sejak korban dibawa pulang dari tempat pelariannya.

"Reka ulang ini untuk mengetahui jalannya cerita sebelum berkas perkara kasus tersebut diserahkan ke kejaksaan," katanya.

Dia menambahkan, sejak kematian Paty Leu, penyidik Polres Lembata, pada bulan Februari 2018 lalu sudah melakukan prarekonstruksi. Tepat pada tiga bulan setelah kematian korban, 20 Maret 2018, penyidik kembali melakukan rekonstruksi dengan sembilan pegawai lapas yang berstatus ASN.

"Ada beberapa napi yang dijadikan sebagai saksi," imbuh Lambertus.

Kepala Bidang Keamanan, Kesehatan, Perawatan Narapidana/Tahanan dan Pengelolaan Basan dan Barang, Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Jaya Kartika, mengatakan pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Kalapas Lembata.

"Baru membaca di media belum ada laporan resmi. Bila terbukti mereka akan dipecat," imbuh Jaya Kartika.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Napi Tewas, 9 Pegawai Penjara Lembata NTT Jadi Tersangka

Sembilan sipir dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lembata, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan penyidik Polres Lembata, Jumat, 16 Maret 2018. Mereka diduga terlibat pembunuhan terhadap Patty Leu, warga Binaan Lapas Klas III Lembata.

Kesembilan sipir Lapas Lembata tersebut, yakni Jamaludin Umar, Antonius Ourwanto, Rizal Djo, Bruce Lapenangga, Remigius Lelan, Rofinus Dalo, Tomi Adiputra Otanu, Nelson Fanggidae, dan Roni Rimanggi.

"Kesembilan sipir tersebut telah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Lembata," ucap Kasubag Humas Polres Lembata, Aipda Syahlan Muladi kepada Liputan6.com, Sabtu (17/3/2018).

Dia menjelaskan, sebelumnya penyidik telah mengautopsi jenazah korban. Pengembangan kasus napi tewas di Lapas Klas III Kupang ini digelar penyidik Polres Lembata sejak Januari 2018.

Saat ini, para tersangka meringkuk di sel Mapolres Lembata dengan pertimbangan memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Mereka ditahan selama dua puluh hari.

Syahlan menjelaskan, para tersangka itu dijebloskan ke sel setelah penyidik memeriksa secara maraton sejak Januari 2018, termasuk pemeriksaan terhadap Kalapas Klas III Lembata, Andi Mulyadi.

Ketika disinggung apakah Kalapas Lembata juga menjadi tersangka, Syahlan mengatakan masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan. "Untuk sementara belum. Kalapas masih menjadi saksi, belum jadi tersangka," ungkap Syahlan.

3 dari 3 halaman

Kalapas Jalani Pemeriksaan sebagai Saksi

Sebelum sembilan tersangka ini dimintai keterangan, lanjut Syahlan, penyidik Polres Lembata juga sempat memeriksa Kepala Lapas Klas III Lembata, Andi Mulyadi, Rabu 7 Maret 2018. Pemeriksaan terhadap Andi dilakukan sekitar tiga jam lebih terhitung pukul 09.00 Wita.

Dia menyebutkan, penyidik juga memperhatikan hasil gelar perkara yang sebelumnya dilakukan di Mapolres Lembata, Senin, 5 Maret 2018.

Syahlan menegaskan, penahanan para tersangka itu untuk memudahkan pemeriksaan. Selama masa penahanan, penyidik akan bekerja optimal supaya berkas berita acara pemeriksaan (BAP) segera diserahkan ke kejaksaan. Menurutnya, penahanan sembilan tersangka itu dilakukan hingga 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Paty Leu (19), warga Desa Leuburi, Kecamatan Buyasuri, salah satu warga binaan di Lapas Lembata ditemukan tewas tak wajar sekitar pukul 05.00 Wita, Rabu, 20 Desember 2017. Lokasinya di depan kamar mandi ruang isolasi atau ruangan Bapenaling.

Ia diisolasi setelah berhasil diamankan petugas Lapas Lembata, pada Senin 18 Desember 2017. Sebelumnya, ia melarikan diri pada Sabtu, 16 Desember 2017.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.