Sukses

Pengakuan Pendiri Saracen Soal Dakwaan Penghinaan Presiden Jokowi

Pendiri Grup Saracen menjalani sidang perdana tanpa didampingi kuasa hukum. JPU mendakwanya dengan penghinaan terhadap pejabat negara.

Liputan6.com, Pekanbaru - Pemilik sekaligus pendiri grup Saracen, akun penyebar ujaran kebencian berbau suku, agama, ras, dan antarsuku (SARA), Muhammad Abdullah Harsono menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dia didakwa menghina sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui media sosial.

Tanpa didampingi kuasa hukum, warga Tengkaerang, Kecamatan Bukitraya itu, mengakui seluruh tuduhan itu. Dia juga tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Luqita, Senin siang, 6 November 2017.

"Saya tidak mengajukan eksepsi, saya akui semuanya (isi dakwaan), Yang Mulia," kata Abdullah kepada majelis hakim yang diketuai Martin Ginting.

Mendengar jawaban ini, majelis hakim langsung menutup sidang dan menilai tak perlu membacakan putusan sela. Hakim mengagendakan pembuktian di persidangan selanjutnya dengan memeriksa saksi dan melihat bukti berupa surat-surat.

Dalam dakwaannya, Yusuf menyebut Muhammad Abdullah Harsono sebagai pembuat akun grup media sosial Saracen. Di dalam grup media sosial itu, tercantum sejumlah ujaran kebencian mengandung SARA.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada 2015. Pada tahun itu, terdakwa menyasar sejumlah pejabat negara, termasuk Presidan Jokowi.

"Terdakwa juga menghina Presiden Republik Indonesia di media sosial," ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru ini.

Namun, Yusuf belum merinci kalimat hinaan dimaksud kepada pejabat negara dan Presiden. Menurutnya, semua akan diterangkan pada pemeriksaan saksi nanti.

Atas perbuatannya itu, Yusuf menjerat terdakwa dengan Pasal‎ 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Terdakwa juga dijerat dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Terdakwa juga dijerat dalam Pasal 156 KUHP tentang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia," imbuh Yusuf.

Selain itu, pendiri Grup Saracen itu juga dijerat dengan Pasal 207 KUHP, yang bunyinya dengan sengaja di muka umum menghina penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.‎

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penangkapan Pendiri Saracen

Sebelumnya, ‎Muhammad Abdul Harsono, ditangkap Direktorat Kejahatan Siber Bareskrim Mabes Polri, Rabu, 30 Agustus 2017. Penangkapan diduga terkait sindikat Saracen itu sekitar pukul 06.00 WIB itu berlangsung di sebuah rumah nomor 31, Jalan Bawal, Kelurahan Wenorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Kabar penangkapan itu dibenarkan Ketua RT 02 RW 06, Wagino, ketika ditemui wartawan di rumahnya. Dia ‎menyebut rumah pria yang dipanggil Harsono itu didatangi tiga personel Bareskrim Mabes Polri dan beberapa anggota Polda Riau.

"Enggak ramai petugasnya, ada tiga dari Mabes dan tiga dari Polda Riau. Kejadiannya pagi tadi, jam 6," kata Wagino.

Menurut Wagino, Harsono ditangkap di rumah milik orangtuanya. Dari rumah itu, polisi membawa dua buah telepon genggam setelah penggeledahan. "Sebentar saja, habis itu langsung dibawa dari rumahnya," kata Wagino.

Wagino yang menyaksikan penangkapan dan penggeledahan menyebut polisi menunjukkan beberapa situs tentang ujaran kebencian kepada dirinya. "Kata polisi penangkapan terkait status Facebook, diperlihatkan ke saya tadi. Persisnya enggak tahu kasus apa," kata Wagino.

Wagino menjelaskan, Harsono merupakan penduduk asli di jalan tersebut. Dia tinggal sejak kecil bersama ibu, istri, dan dua anaknya. Sementara, ayahnya sudah lama meninggal dunia.

Di jalan tersebut, orangtua Harsono terbilang orang berada. Dia punya beberapa rumah kontrakan dan sebidang tanah yang sudah diwakafkan untuk dibangun masjid. "Ini kan perumahan milik orangtuanya. Masjid itu tanahnya merupakan wakaf dari orangtuanya," kata Wagino.

Pantauan di lokasi, rumah tempat tinggal Harsono terbilang besar. Rumah itu terlihat sepi, meskipun ada beberapa anak yang mengintip dari jendela dan tak berani keluar.

Sebelum penangkapan berlangsung, foto Harsono bersama ‎Jasriadi, koordinator Saracen, beredar luas di aplikasi Whatsapps. Dia terlihat memakai baju lengkap dengan tulisan Saracen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.