Sukses

Awas, Sindikat Pembobol Kartu Kredit Kuras Korban Tanpa Kartu

Tanpa kartu kredit di genggaman, mereka bisa menguras korban untuk membayar hotel hingga belanja online.

Liputan6.com, Bandung - Direk‎torat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Barat, telah menangkap 18 orang pembobol dan peretas kartu kredit di Kota Bandung. Dirkrimsus Polda Jawa Barat Kombes Samudi mengatakan tindak kejahatan yang dilakukan ‎para pelaku merupakan modus baru.

Samudi mengatakan, para pelaku ditangkap di salah satu hotel di Kota Bandung tempat mereka beraksi. Pihak hotel merasa curiga dengan pembayaran kamar oleh para pelaku.

"Mereka ditangkap di salah satu hotel tempat mereka melakukan tindakan kejahatan. Pihak hotel merasa curiga dengan pembayaran yang dilakukan pelaku. Kemudian pihak hotel melaporkan kepada polisi," kata Samudi di Markas Polda Jawa Barat, Selasa, 31 Januari 2017.

Menurut dia, para pelaku ternyata membayar dengan menggunakan kartu kredit yang bukan miliknya. Setelah ditelusuri, para pelaku merupakan sindikat pembobol dan peretas kartu kredit.

"Mereka bermalam hotel membayar menggunakan kartu kredit yang ternyata hasil peretasan," ucap dia.

Para pelaku beraksi dengan modus membuat situs jual beli palsu yang menjual barang-barang murah agar korban tertarik. Korban kemudian diwajibkan memberikan data kartu kredit melalui situs palsu tersebut.

"Dari situ, mereka menggunakan kartu kredit hasil retasan itu untuk kegiatan-kegiatan mereka seperti reservasi hotel, membeli tiket pesawat, juga belanja online," tutur Samudi.

"Jadi sistemnya tidak dengan menggesek kartu kredit, tapi menggunakan data pemilik kartu kredit yang mereka dapatkan. Korban baru tahu kartu kredit mereka ada yang menggunakan setelah tagihan ‎dari pihak bank," sambung dia lagi.

‎Samudi mengungkapkan, ke 18 pelaku ditangkap di tiga tempat berbeda di Kota Bandung. Polisi lalu telah menyita barang bukti alat-alat elektronik sarana para pelaku melakukan aksi kejahatannya.

"Mereka ditangkap di daerah Sukarno Hatta, Margahayu Raya, dan Ciumbuleuit. Kita juga menyita beberapa laptop, handphone, kartu perdana, skimmer (alat pendeteksi kartu kredit), dan beberapa kartu kredit," sebut dia.

Samudi mengatakan para pelaku melanggar Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman penjara 12 tahun‎.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat pemilik kartu kredit agar berhati-hati dengan situs-situs yang punya penawaran menarik. "Begitu korban mengakses website ini, sudah terjebak." 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini