Sukses

Akali Razia, 50 Pelajar Bermotor Purwakarta Kena Batunya

Satpol PP mendapati para pelajar Purawakarta yang masih membandel membawa motor semakin kreatif menyimpan kendaraannya.

Liputan6.com, Purwakarta - Aturan pelarangan siswa di Purwakarta mengendarai motor ke sekolah benar-benar diterapkan. Hasilnya, 50 sepeda motor milik pelajar yang sempat disembunyikan dengan berbagai cara dirazia Satpol PP Purwakarta.

Petugas Satpol PP menyisir sejumlah ruas jalan, seperti kawasan Jl Taman Pahlawan – Curug Babakan Cikao, sekitar SMKN I Purwakarta dan SMK Bintar, pada Senin, 19 September 2016. Dalam razia itu, mereka mendapati motor pelajar terparkir rapi di sekitar rumah warga dan gang-gang sempit sekitar sekolah.

"Modus siswa ini sudah mulai kreatif. Karena oleh pihak sekolah sudah dilarang berdasarkan surat edaran, mereka menitipkan kendaraannya di rumah warga sekitar sekolah, bahkan kami temukan juga di gang sempit pinggir sekolah," kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Purwakarta, Aulia Pamungkas.

Motor pelajar yang terjaring razia itu langsung diboyong ke kantor Satpol PP di pinggir Masjid Agung Baing Yusuf. "Bagi orangtua siswa yang ingin mengambil silakan datang dulu ke Polres Purwakarta dan Dinas Pendidikan, baru ke kantor kami di pinggir Mesjid Agung Baing Yusuf," kata Aulia.

Razia tersebut merupakan razia rutin penegakan peraturan yang sudah diterapkan di daerahnya. Bagi pelajar yang membandel membawa kendaraan, mereka akan dikenakan sanksi tegas berupa penundaan kenaikan kelas.

 
Ajang Suherman (15), salah seorang siswa yang kendaraannya terjaring razia Satpol PP mengaku hanya bisa pasrah saat motor miliknya diangkut oleh Mobil Dalmas. Dia mengaku kapok membawa kendaraan dan mulai besok akan menggunakan angkutan kota untuk berangkat ke sekolah.

"Dikira nggak akan ada razia lagi setelah kemarin sempat ramai. Eh, kena juga. Kapok Pak, besok mah naik angkot saja," ujar Ajang.

Seluruh siswa yang terjaring razia sudah mendapatkan teguran baik dari Satpol PP maupun dari pihak sekolah. Khusus dari sekolah, mereka mendapatkan Surat Peringatan I disertai perjanjian tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.

Sanksi berupa penundaan kenaikan kelas menanti mereka jika kesalahan tersebut berulang sebanyak tiga kali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.