Liputan6.com, Purwakarta - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengizinkan para pelajar untuk tidur siang di sekolahnya masing-masing saat jam istirahat. Tujuannya agar siswa lebih nyaman dalam menjalani kegiatan belajar-mengajar.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan kebijakan membolehkan setiap pelajar untuk tidur siang di ruang kelas pada jam istirahat saat ini sudah mulai diberlakukan.
"Jam istirahat bagi pelajar juga akan ditambah menjadi 45 menit, sebelumnya hanya 30 menit," kata Dedi di Purwakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (23/2/2016).
Ia menjelaskan kebijakan tersebut diberlakukan untuk seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta. Rencananya kebijakan itu akan berlaku pada awal Maret 2016.
Â
Baca Juga
Nantinya para pelajar menjalani proses belajar di sekolahnya sampai pukul 14.00 WIB atau pukul 13.00 WIB. Dengan begitu, pada pukul 11.30, para pelajar bisa beristirahat atau tidur untuk kemudian melaksanakan salat Zuhur.
Seiring dengan kebijakan pembolehan tidur di sekolah, para pelajar juga diperbolehkan membawa bantal ke sekolah. Itu dibolehkan agar mereka lebih nyaman beristirahat di sekolah.
"Belajar itu harus dibuat senyaman mungkin," kata Dedi.
Ia mengatakan kebijakan membolehkan tidur di sekolah itu karena di Purwakarta, jam masuk sekolah pukul 06.00 WIB. Dengan begitu, para pelajar membutuhkan istirahat, salah satunya dengan cara tidur siang.
Khusus kebijakan itu sudah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 69 Tahun 2015 tentang Pendidikan Berkarakter. Salah satu isi dari perbup tersebut ialah setiap siswa sekolah di Purwakarta diwajibkan masuk kelas pukul 06.00 WIB.
Advertisement