Sukses

Bandar Narkoba Divonis Mati di Makassar

‎Jaksa menuntut terdakwa hukuman mati dengan pertimbangan terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki narkoba.

Liputan6.com, Makassar - Pengadilan Negeri (PN) Makassar akhirnya menjatuhkan vonis mati terhadap Ardi Daeng Nai alias Aco alias Yudi, terdakwa dalam kasus narkoba seberat 1 kilogram pada sidang pembacaan putusan yang digelar, Selasa (11/8/2015).

Dalam amar putusan yang dibacakan di persidangan, majelis hakim yang dipimpin ‎Ibrahim Palino menilai terdakwa Ardi Daeng Nai alias Aco alias Yudi bersalah dan dengan bertahap melakukan perbuatan yang melawan hukum.

"Bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana serta secara bertahap melakukan perbuatan melawan hukum ,"tegas majelis hakim dalam amar putusannya yang dibacakan secara bergantian.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa ‎sejalan dengan tuntutan ‎yang sebelumnya diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana terdakwa dituntut hukuman mati.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, pengacara terdakwa Muhammad Yunus‎ belum menyatakan sikap. "Saya bersama tim akan rundingkan dulu sama terdakwa, intinya kami kecewa dengan putusan ini karena tidak memperhatikan fakta-fakta persidangan," singkat dia.

Sebelumnya, ‎jaksa menuntut terdakwa pidana hukuman mati dengan pertimbangan terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi seberat satu kilogram. Perbuatan terdakwa juga dianggap bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika

Menurut Jaksa, ‎tuntutan berat tersebut diberikan kepada terdakwa lantaran terdakwa telah berulang kali melakukan kesalahan yang sama.

"Terdakwa dinyatakan telah tiga kali melakukan penyalahgunaan narkotika yang masing-masing telah dijatuhi hukuman yakni vonis penjara 6 tahun oleh Pengadilan Negeri Samarinda, vonis penjara 6 tahun oleh Pengadilan Negeri Balikpapan, vonis penjara 20 tahun oleh PN Samarinda yang kemudian dikuatkan menjadi hukuman penjara seumur hidup pada 2014. Namun yang bersangkutan melarikan diri dan tertangkap di Kota Makassar," ungkap Zulkarnaen A Lopa, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kasi Pidum Kejari Makassar.

Akibat perbuatannya yang telah berulang kali tersebut, jaksa penuntut umum berpendapat tidak ada alasan untuk memberikan maaf kepada terdakwa. Selain itu, Jaksa penuntut juga tidak menemukan adanya bukti yang dianggap bisa meringankan hukuman terdakwa.

"Tidak ada satupun alasan yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa. Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Zulkarnaen. (Ron/Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.