Sukses

Sholat Idul Fitri Baiknya di Lapangan Terbuka atau Masjid?

Tahun ini pemerintah mengizinkan pelaksanaan sholat Idul Fitri. Namun mana lebih baik, sholat di masjid atau lapangan terbuka?

Liputan6.com, Jakarta Tahun ini pemerintah mengizinkan pelaksanaan sholat Idul Fitri di masjid atau lapangan terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 pada 1 Syawal 1443 Hijriah.

"Sesuai Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 8 Tahun 2022, pada tahun ini umat Islam dapat melaksanakan di Hari Raya Idul Fitri, khususnya sholat Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah, di masjid maupun di lapangan terbuka," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, ditulis Minggu (1/5/2022).

Dia menekankan bahwa protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19, termasuk memakai masker dan menjaga jarak, harus diterapkan dalam pelaksanaan sholat Idul Fitri di masjid maupun lapangan terbuka.

Wiku mengimbau warga tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dalam semua aktivitas, utamanya untuk melindungi kelompok rentan seperti warga lanjut usia, anak-anak, dan penderita komorbid yang belum bisa menjalani vaksinasi COVID-19.  

"Jangan sampai kita merasa terlampau aman untuk melakukan hal-hal yang berisiko menyebabkan lonjakan kasus. Untuk itu, tidak lelah saya ingatkan di masa penyesuaian kebijakan ini tanggung jawab kita untuk tetap disiplin memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan, ini menjadi kunci utama agar virus tidak meluas," katanya.

 

 

**Pantau arus mudik dan balik Lebaran 2022 melalui CCTV Kemenhub dari berbagai titik secara realtime di tautan ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Lebih baik di masjid atau lapangan?

Dikutip NU, yang paling utama menjadi pertimbangan dalam tempat sholat Idul Fitri adalah yang paling banyak menampung jamaah.

Apabila masjid dan tanah lapang yang tersedia sama luasnya maka shalat id di masjid lebih dianjurkan. Sebab, dengan shalat di masjid umat Islam tidak hanya mendapat pahala shalat tapi juga pahala hanya dengan berdiam diri di sana atau i’tikaf. (Al-Fiqh al-Manhajî ‘ala Madzhabil Imâm asy-Syâfi‘î karya Musthafa al-Khan, Musthafa al-Bugha, dan 'Ali asy-Asyarbaji, juz I, h. 225)

Imam Syafi’i berkata:

أَنَّهُ إِذَا كاَنَ مَسْجِدُ البَلَدِ وَاسِعاً صَلُّوْا فِيْهِ وَلاَ يَخْرُجُوْنَ.... فَإِذَا حَصَلَ ذَالِكَ فَالمَسْجِدُ أَفْضَلُ

”Jika masjid di suatu daerah luas (cukup menampung jamaah) maka shalatlah di masjid dan tidak perlu keluar.... karena shalat di masjid lebih utama.”

Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani menarik kesimpulan dari pernyataan tersebut bahwa illat (alasan hukum) apakah shalat di lapangan atau di masjid yang lebih utama adalah pada sejauhmana ia sanggup menjadi tempat masyarakat berkumpul.

Begini pula kita menjelaskan hadits dari Abu Said al-Khudri yang mengatakan:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَ اْلأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى. فَأَوَّلُ شَيْئٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلاَة، ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُوْمُ مُقَابِلَ النَّاسِ، وَ النَّاسُ جُلُوْسٌ عَلَى صُفُوْفِهِمْ، فَيَعِظُهُمْ وَ يُوْصِيْهِمْ وَ يَأْمُرُهُمْ. فَإِنْ كَانَ يُرِيْدُ أَنْ يَقْطَعَ بَعْثًا قَطَعَهُ، أَوْ يَأْمُرُ بِشَيْئٍ أَمَرَ بِهِ ثُمَّ يَنْصَرِفُ

“Rasulullah SAW biasa keluar menuju mushalla (tanah lapang/lapangan) pada hari Idul Fitri dan Adha. Hal pertama yang beliau lakukan adalah shalat. Kemudian beliau berpaling menghadap manusia yang sedang duduk di shaf-shaf mereka. Lantas beliau memberi nasihat, wasiat, dan perintah. Jika beliau ingin mengutus satu utusan maka beliau memutuskannya. Atau bila beliau ingin memerintahkan sesuatu maka beliau memerintahkannya dan kemudian berpaling ...." (HR. Bukhari, Muslim dan Nasa`i)

 

3 dari 3 halaman

Masjid zaman Rasulullah tak seluas sekarang

Masjid yang tidak ditempati shalat id pada zaman Rasulullah tak seluas yang kita kenal sekarang sebagai Masjid Nabawi.

Lapangan terbuka dipilih karena lebih banyak menampung jamaah yang hendak merayakan shalat id. Seperti diketahui, Rasulullah memerintahkan setiap umat Islam yang tanpa halangan untuk keluar rumah, bahkan termasuk perempuan haid.

Hanya saja perempuan yang sedang menstruasi tak dianjurkan bergabung dengan mereka yang akan shalat, melainkan mengambil tempat tersendiri (lihat hadits riwayat Imam Bukhari Nomor 928).

Dengan demikian, bila masjid di suatu daerah memang sempit, serambi dan halamannya pun kurang memadai untuk menampung jamaah shalat id masyarakat setempat, maka shalat di lapangan adalah lebih baik. Tapi jika yang terjadi sebaliknya, maka masjid adalah lokasi terbaik untuk shalat id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.