Sukses

Doa Terbebas dari Jerat Utang, Lancarkan Rezeki

Utang merupakan kewajiban yang harus dibayar.

Liputan6.com, Jakarta Utang merupakan sebuah kewajiban yang harus dibayar, sekecil apapun itu. Dalam Islam, berhutang diperbolehkan. Tapi, ada kewajiban untuk mengembalikannya. Kewajiban membayar utang akan terus ada meski yang berutang sudah meninggal dunia. 

Utang dianggap sebagai beban dalam kehidupan. Bahkan, utang yang tidak dibayar bisa menghalangi seseorang untuk masuk surga. Di situasi tertentu, Anda mungkin masih kesulitan untuk membayar utang.

Meski uang yang dimiliki tidak cukup banyak, tetap jadi kewajiban untuk menyisihkan sebagian uang untuk mencicil utang. Sembari mengumpulkan utang, ada ikhtiar lain yang bisa dilakukan, yaitu berdoa. Doa ini bisa membantu terbebas dari jerat utang dan membuat hati lebih tenang.

Berikut doa terbebas dari jerat utang dan kewajiban membayarnya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (13/5/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Kewajiban membayar utang dalam QS Al-Baqarah: 282

Kewajiban membayar utang tertuang dalam QS Al-Baqarah: 282 yang berbunyi:

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan.

Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar.

Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa, maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil maupun besar.

Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

3 dari 6 halaman

Tafsir QS Al-Baqarah: 282 dari Kemenag RI

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu pembayaran yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya untuk melindungi hak masing-masing dan untuk menghindari perselisihan. Dan hendaklah seorang yang bertugas sebagai penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar, jujur, dan adil, sesuai ketentuan Allah dan peraturan perundangan yang berlaku dalam masyarakat.

Kepada para penulis diingatkan agar janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagai tanda syukur, sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya kemampuan membaca dan menulis, maka hendaklah dia menuliskan sesuai dengan pengakuan dan pernyataan pihak yang berutang dan disetujui oleh pihak yang mengutangi.

Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan apa yang telah disepakati untuk ditulis, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhan Pemelihara-nya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripada utang-nya, baik yang berkaitan dengan kadar utang, waktu, cara pembayaran, dan lain-lain yang dicakup oleh kesepakatan.

Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya, tidak pandai mengurus harta karena suatu dan lain sebab, atau lemah keadaannya, seperti sakit atau sangat tua, atau tidak mampu mendiktekan sendiri karena bisu atau tidak mengetahui bahasa yang digunakan, atau boleh jadi malu, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar dan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada saksi dua orang laki-laki, atau kalau saksi itu bukan dua orang laki-laki, maka boleh seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi yang ada, yakni yang disepakati oleh yang melakukan transaksi. Hal tersebut agar jika yang seorang dari perempuan itu lupa, maka perempuan yang seorang lagi yang menjadi saksi bersamanya mengingatkannya.

Dan sebagaimana Allah berpesan kepada para penulis, kepada para saksi pun Allah berpesan. Janganlah saksi-saksi itu menolak memberi keterangan apabila dipanggil untuk memberi kesaksian, karena penolakannya itu dapat merugikan orang lain. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, baik utang itu kecil maupun besar, sampai yakni tiba batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, yakni penulisan utang piutang dan persaksian yang dibicarakan itu, lebih adil di sisi Allah, yakni dalam pengetahuan-Nya dan dalam kenyataan hidup, dan lebih dapat menguatkan kesaksian, yakni lebih membantu penegakan persaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan terkait jenis utang, besaran dan waktunya.

Petunjuk-petunjuk di atas adalah jika muamalah dilakukan dalam bentuk utang piutang, tetapi jika hal itu merupakan perdagangan berupa jual beli secara tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya, sebab memang pencatatan jual beli tidak terlalu penting dibanding transaksi utang-piutang. Dan dianjurkan kepadamu ambillah saksi apabila kamu berjual beli untuk menghindari perselisihan, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi oleh para pihak untuk memberikan keterangan dan kesaksian jika diperlukan, begitu juga sebaliknya para pencatat dan saksi tidak boleh merugikan para pihak.

Jika kamu, wahai para penulis dan saksi serta para pihak, lakukan yang demikian, maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah dan rasakanlah keagunganNya dalam setiap perintah dan larangan, Allah memberikan pengajaran kepadamu tentang hak dan kewajiban, dan Allah Maha Mengetahui Segala sesuatu.

4 dari 6 halaman

Doa terbebas dari jerat utang

Berikut doa untuk terbebas dari jerat utang:

Subhanallah wa bikhamdihi subhanallahil adhim astaghfirullah

Artinya:

" Maha Suci Allah dan segala puji bagi-nya, Maha Suci Allah yang Maha Agung, aku memohon ampunan kepada Allah."

Selain itu, Nabi Muhammad SAW pernah mengajarkan doa agar bisa terbebas dari utang. Berikut doanya:

Allahumma robbas samaawaatis sab'i wa robbal 'arsyil 'azhim, robbana wa robba kulli syaiin, faaliqol habbi wan nawaa wa munzilat tauroti wal injil wal furqon. A'udzu bika min syarri kulli syaiin anta akhidzum binashiyatih. Allahumma antal awwalu falaysa qoblaka syaiun wa antal akhiru falaysa ba'daka syaiun, wa antazh zhohiru fa laysa fauqoka syaiun, wa antal baathinu falaysa dunaka syaiun, iqdli 'annad daina wa aghnina minal faqri.

Artinya:

" Ya Allah, Rabb yang menguasai langit yang tujuh, Rabb yang menguasai 'Arsy yang agung, Rabb kami dan Rabb segala sesuatu. Rabb yang membelah butir tumbuh-tumbuhan dan biji buah, Rabb yang menurunkan kitab Taurat, Injil dan Furqan (Alquran). Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan segala sesuatu yang Engkau memegang ubun-ubunnya (semua makhluk atas kuasa Allah). Ya Allah, Engkau-lah yang awal, sebelum-Mu tidak ada sesuatu. Engkaulah yang terakhir, setelah-Mu tidak ada sesuatu. Engkaulah yang lahir, tidak ada sesuatu di atas-Mu. Engkaulah yang Batin, tidak ada sesuatu yang luput dari-Mu. Lunasilah utang kami dan berilah kami kekayaan (kecukupan) hingga terlepas dari kefakiran."

5 dari 6 halaman

Doa untuk dilimpahkan rezeki

Doa agar segera terlunasi utangnya:

Allahumma ikfini bihalalika 'an haramika wa aghnini bifadllika 'amman siwaka.

Artinya:

" Ya Allah, cukupkanlah aku dengan kehalalan-Mu, cukupkanlah aku dengan karunia-Mu, bukan dari selain-Mu."

Doa mohon ampun agar dilancarkan rezeki

Astaghfirullahal ’adhim alladzi la ilaha illa huwal hayyul qoyyum wa atubu ilaih taubata 'abdin dholimin la yamliku linafsihi dlarran wa la naf'an wa la mautan wa la hayatan wa la nusyura.

Artinya:

Aku memohon ampun kepada Allah Yang Maha Agung Yang tiada Tuhan selain Dia Yang Maha Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya) dan saya taubat pada-Nya dengan taubat seorang hamba yang dzalim yang tak bisa berbuat apa-apa dalam menghadapi kematian, kehidupan, dan kebangkitan.

 

6 dari 6 halaman

Dosa menunda atau berniat tidak membayar utang

Menunda membayar utang padahal mampu, atau bahkan berniat tidak membayar utang merupakan perbuatan yang sangat buruk. Rasulullah SAW bahkan mewanti-wanti tentang keburukan tidak membayar utang. Hadis-hadis yang berisi dosa tidak membayar utang di antaranya adalah:

Dari Abdullah bin Jahsy, Ra. Rasullullah Muhammad SAW pernah bersabda,

"Demi Allah jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya laki-laki terbunuh fi sabilillah kemudian dihidupkan kembali, kemudian terbunuh, kemudian dihidupkan kembali, kemudian terbunuh sementara ia punya hutang, sungguh ia tak akan masuk surga hingga terlunasi hutangnya." (HR. An-Nasa'i, Ahmad dan Hakim).

Sedangkan dalam hadis yang lain Rasulullah SAW bersabda,

"Jiwa seorang mukmin tertahan oleh utangnya, maka lunasilah utang yang ia miliki." (HR. Muslim).

Rasullulah SAW juga bersabda,

"Berhati-hatilah kamu dalam berhutang, sesungguhnya hutang itu mendatangkan kerisauan di malam hari dan menyebabkan kehinaan di siang hari." (HR. Al Baihaqi).

Hadis-hadis lainnya juga meliputi:

"Siapa saja yang berutang, sedang ia berniat tidak melunasi utangnya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri." (HR Ibnu Majah ~ hasan shahih)

"Barangsiapa mati dan masih berutang satu dinar atau dirham, maka utang tersebut akan dilunasi dengan (diambil) amal kebaikannya, karena di sana (akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham." (HR Ibnu Majah ~ shahih)

"Menunda-nunda (bayar utang) bagi orang yang mampu (bayar) adalah kezaliman." (HR Bukhari, Muslim, Nasai, Abu Dawud, Tirmidzi)

Kebaikan membayar utang:

"Sebaik-baik orang adalah yang paling baik dalam pembayaran utang. (HR Bukhari, Muslim, Nasai, Abu Dawud, Tirmidzi)

"Allah 'Azza wa jalla akan memasukkan ke dalam surga orang yang mudah ketika membeli, menjual, dan melunasi utang." (HR An-Nasa'i, dan Ibnu Majah)

"Ruh seorang mukmin itu tergantung kepada utangnya sampai utangnya dibayarkan." (HR at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.