Ayat tidak ditemukan
Surah ke-24 · Ayat 3
An-Nur Ayat 3
اَلزَّانِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً ۖوَّالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ اِلَّا زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌۚ وَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ
Az-zānī lā yankiḥu illā zāniyatan au musyrikah(tan), waz-zāniyatu lā yankiḥuhā illā zānin au musyrik(un), wa ḥurrima żālika ‘alal-mu'minīn(a).
Arti
Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.
Tafsir
Tafsir Wajiz
Usai menjelaskan hukuman atas pezina, ayat ini mengingatkan keharusan menghindari pezina, khususnya untuk dijadikan pasangan hidup. Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik; dan demikian juga sebaliknya, pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu, yaitu menikah dengan pezina, diharamkan bagi orang-orang mukmin.
Tafsir Tahlili
Diriwayatkan oleh Mujāhid dan Atà bahwa pada umumnya orang-orang Muhajirin yang datang dari Mekah ke Medinah adalah orang-orang miskin yang tidak mempunyai harta dan keluarga, sedang pada waktu itu di Medinah banyak perempuan tuna susila yang menyewakan dirinya, sehingga penghidupannya lebih lumayan dibanding dengan orang-orang yang lain. Di pintu rumah perempuan-perempuan tersebut, ada tanda-tanda untuk memperkenalkan dirinya sebagai wanita tuna susila. Maka berdatanganlah laki-laki hidung belang ke rumah mereka.
Melihat kondisi ekonomi perempuan tuna susila itu yang agak lumayan, maka timbullah keinginan sebagian dari orang-orang Muslim yang miskin itu untuk mengawini perempun-perempuan tersebut, supaya penghidupan mereka lumayan, maka turunlah ayat ini sebagai teguran untuk tidak melaksanakan keinginannya itu.
Pada ayat ini Allah menerangkan bahwa laki-laki pezina tidak boleh menikahi perempuan kecuali perempuan pezina atau perempuan musyrik. Begitu juga perempuan pezina itu tidak boleh dinikahi kecuali oleh laki-laki pezina pula atau laki-laki musyrik. Artinya tidak pantas sama sekali seorang laki-laki baik-baik, mengawini perempuan pezina yang akan mencemarkan dan merusak nama baiknya. Sebaliknya, seorang perempuan baik-baik, tidak pantas dinikahi oleh laki-laki pezina yang dikenal oleh lingkungannya sebagai laki-laki yang bejat dan tidak bermoral, karena pernikahan itu akan merendahkan martabat perempuan tersebut dan mencemarkan nama baik keluarganya. Kecuali bila laki-laki atau perempuan pezina itu sudah bertobat, maka boleh menikah atau dinikahi oleh laki-laki atau perempuan baik-baik.
Sumber tafsir: Kementerian Agama RI.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4751478/original/019919400_1708694702-Gus_Iqdammmm.ok.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9378214/original/055597900_1792492609-Screenshot_2026-10-20_171752.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9344440/original/084293900_1788945337-cek_fakta_PGI.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9378118/original/094705800_1792490144-gus_iqdam_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4613289/original/005132000_1697515634-_fpdl.in__young-muslim-bride-groom-wedding-photos_181624-37735_normal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4344696/original/048405500_1677815277-hands-women-who-raise-their-hands.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5463465/original/075219600_1767615770-unnamed__10_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5463466/original/014011800_1767615771-unnamed__11_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6928391/original/018886400_1779698424-14751775666247726703.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5450229/original/030945800_1766134797-unnamed__2_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4919191/original/040795900_1723718109-Ilustrasi_pasrah__berserah__berdoa.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5489087/original/010300600_1769820944-Doa_Membaca_Yasin_Nisfu_Syaban.jpg)