Sukses

Ini Perbedaan Quick Count, Exit Poll, dan Real Count

Untuk menjawab rasa penasaran masyarakat soal hasil Pemilu 2019, beberapa lembaga survei pun melakukan quick count sampai exit poll.

Liputan6.com, Jakarta - Istilah hitung cepat atau quick count, exit poll, dan real count kerap kali terdengar saat ajang lima tahunan di Indonesia, yaitu Pemilihan Umum atau Pemilu.

Begitu pula saat Pemilu 2019 ini, masyarakat sangat menantikan hasilnya. Karena, kali ini merupakan Pemilu Serentak, di mana, masyarakat mendapatkan lima kertas surat suara sekaligus.

Mulai dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Untuk menjawab rasa penasaran masyarakat soal hasil Pemilu 2019, beberapa lembaga survei pun melakukan quick count sampai exit poll.

Namun, masyarakat umum masih banyak yang belum mengetahui, apa yang membedakan quick count, exit poll, dan real count. Apakah perbedaannya?

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Quick Count

Melalui hitung cepat atau quick count, hasil Pemilu dapat diketahui dengan cepat pada hari yang sama ketika Pemilu diadakan.

Hasil tersebut jauh lebih cepat dibandingkan hasil resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasil resmi KPU bisa memakan waktu kurang lebih dua pekan. Hitung cepat biasanya dilakukan lembaga survei.

Apa yang dimaksud dari hitung cepat atau quick count?

Quick count adalah proses pengambilan data dengan menghitung persentase hasil Pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) yang dijadikan sampel. Lembaga survei hanya mengambil sampel di beberapa TPS untuk mewakili semua TPS.

Quick count memberikan gambaran dan akurasi yang lebih tinggi, karena hitung cepat menghitung hasil pemilu langsung dari TPS target, bukan berdasarkan persepsi atau pengakuan responden.

Hitung cepat biasanya menerapkan teknik sampling probabilitas sehingga hasilnya jauh lebih akurat dan dapat mencerminkan populasi secara tepat.

Saat Pemilu 2019, KPU telah menyatakan lolos verifikasi pada 40 lembaga survei yang menggelar quick count.

Khusus untuk publikasi aturan quick count mengacu pada UU Pemilu No.7 Tahun 2017 Pasal 449 ayat (2), ayat (5), yakni dua jam setelah pemungutan suara Waktu Indonesia Barat (WIB) ditutup. Artinya, penghitungan cepat hasil Pemilu 2019 baru bisa dipublikasikan pada pukul 15.00 WIB karena pemungutan suara ditutup pada pukul 13.00 WIB.

 

3 dari 4 halaman

2. Exit Poll

Exit Poll adalah survei yang dilakukan setelah pemilih meninggalkan tempat pemilu dengan menanyakan langsung pemilih terhadap siapa calon yang ia pilih pada TPS tertentu.

Exit poll dianggap mewakili hasil akhir dari pikiran para pemilih setelah keluar dari TPS dan memiliki selisih (margin of error) yang tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan jajak pendapat.

Exit poll dengan quick count memiliki perbedaan. Exit poll menanyakan langsung pemilih terhadap siapa calon yang ia pilih pada TPS tertentu, sedangkan quick count mencatat hasil akhir dari TPS baik yang terpilih maupun tidak dan merupakan gambaran dari hasil pemilihan umum setempat.

Hasil exit poll sendiri selalu keluar sebelum hasil resmi keluar.

 

4 dari 4 halaman

3. Real Count

Real count berbeda dengan quick count dan exit poll. Jika quick count mengambil sampel secara statistik, sedangkan real count mengumpulkan data dari seluruh pemilih atau TPS.

Hasil dari real count hasilnya tidak secepat quick count dan exit poll, biasanya memerlukan waktu sampai berhari-hari. Data yang dihitung adalah angka resmi dari tiap TPS, bukan berdasarkan sampel.

 

Reporter: Syifa Hanifah

 

* Ikuti Hitung Cepat atau Quick Count Hasil Pilpres 2019 dan Pemilu 2019 di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.