Sukses

Dugaan Serangan Personal Jokowi ke Prabowo Tengah Dikaji Bawaslu

Jokowi dilaporkan ke Bawaslu terkait pernyataannya di debat kedua yang menyebut kepemilikan tanah oleh Prabowo Subianto di Kalimantan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengaku pihaknya tengah mengkaji laporan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tentang dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan capres petahana Jokowi.

Jokowi dilaporkan ke Bawaslu karena diduga menyerang pribadi saat menyebut kepemilikan tanah oleh Prabowo Subianto saat debat kedua. 

"Jadi apabila itu terpenuhi maka akan dilakukan klarifikasi terhadap para tim," kata Fritz usai acara bersama Perludem, di Graha Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).

Fritz mengatakan Bawaslu sudah menerima laporan yang dilayangkan Timses Prabowo-Sandi. Laporan tersebut berisi tentang larangan pasangan calon peserta pemilu dalam kampanye menghina seseorang, suku agama dan ras dan peserta pemilu.

"Jadi Bawaslu sudah menerima laporan terkait. Laporan tersebut berkaitan dengan pasal 280 UU Pemilu no 7 tahun 2017 ayat 1c," jelas Fritz.

Fritz menerangkan, definisi pernyataan yang bertendensi menyerang personal meliputi dua norma. Pertama adalah etika debat dan kedua adalah melakukan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang.

"Jadi etika debat itu sebuah aturan yang disepakati oleh peserta pemilu dan KPU. Di debat pertama kan juga sudah didiskusikan aturan debat ya," jelas Fritz.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dilaporkan ke Bawaslu

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi melalui Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan capres petanana Jokowi karena dianggap melakukan penyebaran fitnah terkait kepemilikan tanah oleh Prabowo.

Jokowi dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf c yang mengatur pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain.

"Kami dari Tim Advokat Indonesia Bergerak telah melaporkan Capres 01 dalam hal ini Jokowi terkait dengan apa yang beliau sampaikan pada saat debat di Hotel Sultan Jakarta. Bahwa pada beliau yang sampaikan lebih pada menyerang pribadi, fitnah," ujar Djamalluddin Koedoeboen dari TAIB di kantor Bawaslu, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin 18 Februari 2019.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.