Sukses

Rekrut Anggota KPPS, KPU Buleleng Permudah Persyaratan

KPU Kabupaten Buleleng, Bali mempermudah persyaratan dalam perekrutan dan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Liputan6.com, Buleleng - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng, Bali mempermudah persyaratan dalam perekrutan dan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

KPPS ini nantinya akan ditugaskan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilihan Pilkada Bali 2018.

Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gede Suardana mengatakan, syarat yang dipermudah terkait masalah umur dan pendidikan. Sebelumnya, kata Suardana, syarat umur minimal KPPS adalah 25 tahun dan kini dipermudah menjadi 17 tahun.

"Terkait pendidikan, apabila tidak memiliki ijazah minimal SMA atau sederajat, dapat digantikan dengan surat pernyataan bisa membaca dan berhitung," ujar Suardana, seperti dikutip dari Antara, Selasa (1/5/2018).

Dia menjelaskan, perekrutan KPPS Pilkada Bali 2018 dilakukan dengan dua pola. Pertama, kata Suardana, calon anggota KPPS bisa diusulkan oleh aparat desa dan kelurahan setempat.

"Atau bisa secara langsung mendaftarkan diri sebagai KPPS," ucapnya.

Proses perekrutan dan pembentukan KPPS sudah mulai dilakukan dan akan berakhir hingga 3 Juni 2018. Pada setiap TPS direkrut tujuh anggota KPPS.

Pada pilkada nanti di Buleleng terdapat 1.088 TPS, sehingga secara total KPPS yang direkrut untuk melakukan tugas saat pungut hitung mencapai 7.616, ditambah dengan 2.176 anggota linmas, dimana masing-masing TPS dijaga dua anggota linmas.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.