Sukses

KPU, Bawaslu dan Kominfo Kerja Sama Jerat Pelaku Hoax Pilkada

Menkominfo Rudiantara belum bisa mengatakan platform media sosial apa saja yang akan diajak bekerjasama.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan bekerja sama memberantas penyebaran hoax di media sosial saat Pilkada Serentak 2018. Kerja sama ini juga nantinya akan menggandeng beberapa platform media sosial.

"Tidak lebih dari satu bulan ke depan, KPU, Bawaslu dan Kemkominfo bersama beberapa platform media sosial akan menandatangani kerja sama, memorandum of action," ucap Ketua KPU Arief Budiman di Kantor Bawaslu di Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa 9 Januari 2018.

Dia mengatakan, kerja sama ini sebagai upaya untuk melindungi pemilih dari serangan hoax atau palsu yang berisi fitnah.

"Tujuan kami bekerja sama untuk memastikan hak-hak pemilih terlindungi. Terlindungi untuk mendapatkan informasi yang benar tentang pasangan calon, tentang peserta pemilihan, tentang proses pemilu," ujar Arief.

Arief meyakinkan, nantinya semua informasi terkait pilkada akan lebih cepat sampai ke tengah masyarakat dan dapat dipastikan keakuratan serta kebenarannya. Tentunya, dengan didukung penyebaran dari berbagai macam sarana informasi.

Di tempat yang sama, Menkominfo Rudiantara belum bisa mengatakan platform media sosial apa saja yang akan diajak bekerjasama, juga terkait bagaimana detail teknisnya nanti dalam menghalau berita hoax tersebut. Namun, ia menegaskan, penangannya akan seperti biasa, hanya berbeda dalam hal konten saja.

"Sebenarnya Kominfo sudah memanajemen konten negatif, seperti ini lebih spesifik kontennya, konten pemilihan, baik pilkada atau pilpres, prosesnya akan sama aja, tapi kontennya (di sosmed) aja yang beda," kata Rudiantara.

Menurut Rudiantara, cara-cara yang akan dilakukan natinya akan lebih mengedepankan soft approach dibanding hard approach.

Ia pun berharap, nantinya Bawaslu sebagai pengawas pemilu dapat memainkan peran lebih yang mana Kemkominfo akan mendukungnya. "Bawaslu kan tinggal perintah saya, Rud ini kayak begini," candanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bawaslu Siap Proses

Masih di tempat yang sama, Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, jika memang nantinya ditemukan pelanggaran secara hukum tentu akan diproses.

"Tapi upaya preventifnya (akan dilakukan) take down, dengan (kerja sama) Kemkominfo," ucap Abhan.

Menurutnya, tidak perlu harus melanggar Undang-undang ITE dulu untuk menjerat pelaku hoax, jika memang terbukti melanggar Undang-undang pemilu, maka otomatis pelaku tersebut dapat diproses secara hukum. Begitu juga sebaliknya.

"Saling melengkapi (undang-undangnya), (agar) tidak ada kevakuman hukum untuk demokrasi," ujar Abhan.

Nantinya, pelaku penyebar hoax bukan saja dapat dijerat berdasarkan laporan yang didapat oleh pihak Bawaslu sendiri, namun, laporan dari masyarakat juga turut dapat menjeratnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.