Sukses

Daftar Pelanggaran Pilkada Serentak di Kulonprogo dan Yogyakarta

Bawaslu DIY melansir temuan pelanggaran selama proses pemungutan suara pilkada serentak di DIY.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY melansir temuan pelanggaran selama proses pemungutan suara pilkada serentak di DIY. Pelanggaran yang terjadi di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) didominasi pelanggaran prosedur dan akurasi data.

"Namun, jika dibandingkan dengan pileg, pilpres, dan pilkada serentak 2015, temuan di DIY ini bukan hal besar. Karena itu kami mengapresiasi kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujar komisioner Bawaslu DIY Sri Rahayu Werdiningsih dalam jumpa pers ekspos hasil pengawasan pungut hitung pilkada serentak Yogyakarta dan Kulonprogo, Rabu (15/2/2017).

Berdasarkan pantauan yang mengambil sampel belasan TPS di Kulonprogo dan Yogyakarta, kata Sri, kebanyakan pelanggaran didominasi oleh daftar pemilih tetap yang tidak valid serta pengusiran Pengawas TPS (PTPS) oleh KPPS. Pengusiran terjadi di TPS 1 dan 4 Gunungketur Pakualaman Yogyakarta, TPS 7 dan 8 Pengasih Kulonprogo, dan TPS 6 Ngentakrejo, Lendah, Kulonprogo.

"Pengusiran itu karena PTPS merupakan hal baru dan belum pernah ada dalam pemilu sebelumnya, baru kali ini, jadi banyak yang mungkin masih belum paham," ucap dia.

Sementara, DPT yang kurang akurat ditemukan di TPS 5 dan 13 Hargowilis Kokap Kulonprogo, TPS 16 dan 17 Hargotirto Kokap.

Ia menyebutkan, pelanggaran lain yang ditemukan adalah prosedur pembuatan bilik suara yang tidak memenuhi syarat karena transparan. Itu terdapat di TPS 3 Jatirejo Lendah, TPS 1 Kranggan Galur, TPS 8 Karangwaru Galur, dan TPS 4 Demangrejo Sentolo Kulonprogo.

"Secara umum, pilkada serentak di Kulonprogo dan Yogyakarta berjalan aman dan lancar," kata Sri.

Komisioner Bawaslu DIY Bagus Sarwono menambahkan, ada temuan dari Relawan UMY yang sedang ditelusuri di TPS 3 Pakuncen Wirobrajan. Seorang ibu mengaku sudah menerima uang Rp 50 ribu.

"Masih ditelusuri dari mana asal uang itu dan akan ditindaklanjuti pascapenghitungan suara," ujar dia.

Dia juga menuturkan beberapa temuan baru yang bisa menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan pemilu selanjutnya, yakni lokasi bilik suara yang dekat dengan CCTV milik gedung sekolah atau warga.

Ia menyebutkan beberapa lokasi, seperti TPS 15 Pakuncen Wirobrajan dan TPS 7 Patangpuluhan menggunakan gedung sekolah, yang memiliki CCTV.

"Sudah ketahuan dan diakali tadi dengan menggeser letak bilik, proses pencoblosan tidak bisa dipantau CCTV," kata Bagus.

Tercatat 101 daerah menyelenggarakan pilkada serentak yang terdiri atas 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Ketujuh provinsi tersebut yaitu Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini