Sukses

Sentra Gakkumdu Proses 118 Perkara Tindak Pidana Pemilu

Selain tindak pidana pemilu, Sentra Gakkumdu juga memproses pidana umum yang berkaitan dengan pemilu.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah memproses 118 tindak pidana pemilu selama Pemilu Serentak 2019.

Menurut Prasetyo, selama proses pemilu beberapa waktu lalu pihaknya menerima dari 500 lebih laporan.

"Dari 500 lebih dipilah-pilah karena tidak semuanya pidana pemilu, ada juga pelanggaran administrasi, penanganannya berbeda-beda," kata Prasetyo seperti dikutip dari Antara.

Prasetyo menambahkan, pelanggaran administrasi cukup ditangani oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sementara pelanggaran pidana ditangani Sentra Gakkumdu, yakni disidik polisi dan dituntut jaksa.

Selain tindak pidana pemilu, Sentra Gakkumdu juga memproses pidana umum yang berkaitan dengan pemilu. Misalnya, perkelahian, pembuat kegaduhan, dan penistaan.

"Jadi ada yang tidak ada kaitan dengan masalah Gakkumdu, tetapi mungkin ada korelasi dengan penyelenggaraan pemilu," kata Prasetyo.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jangan Gaduh

Prasetyo juga mengimbau, semua pihak bersabar menunggu pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu.

"Kami harapkan, selama dalam penantian tidak ada pihak manapun yang mengklaim berlebihan tentang kemenangannya atau kekalahan pihak lain. Itu saya pikir perlu dihindari karena itu nanti hanya akan memancing kegaduhan," kata Prasetyo.

Sebelumnya Bawaslu RI menyatakan, pelanggaran pidana yang telah diputus sebanyak 100 pelanggaran dengan 77 sudah berkekuatan hukum tetap dan 23 dalam proses banding.

Pelanggaran pidana yang telah diputus tersebut adalah aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye sebanyak 11, iklan di luar jadwal (2), kampanye di luar jadwal (2), kepala desa menguntungkan peserta pemilu (17), dan penggunaan fasilitas pemerintah (6).

Selanjutnya peserta dan tim kampanye melanggar larangan kampanye sebanyak 20 putusan, pelibatan orang yang dilarang ikut kampanye (4), pemalsuan dokumen (13), politik uang (24), dan gangguan jalannya kampanye (1).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.