Sukses

KPU Imbau Warga NTT Tak Lupa Nyoblos di Pemilu 2019

Imbauan itu dikeluarkan KPU mengingat jelang pemungutan suara pada Pemilu 2019 banyak hari libur. Salah satunya ada perayaan Hari Raya Paskah.

Liputan6.com, Kupang - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (KPU NTT) mengimbau warga untuk tidak bepergian dalam liburan Hari Raya Paskah sebelum memberikan hak suara pada Pemilu 17 April 2019.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat NTT, mohon liburan Paskah jangan pergi dulu sebelum nyoblos Pemilu pada Rabu, 17 April," ujar Kepala Sekretariat KPU NTT Ulbadus Gogi, seperti dilansir Antara, Selasa (15/1/2019).

Menurut dia, imbauan itu dikeluarkan KPU mengingat jelang pemungutan suara pada Pemilu serentak 2019 dan banyak hari libur karena akan ada perayaan Hari Raya Paskah bagi umat Kristiani.

"Akan ada liburan panjang selama lima hari. Rabu, 17 April hari libur untuk Pemilu, Kamis 18 April libur Paskah, Jumat 19 April libur Jumat Agung, dan liburan hari Sabtu dan Minggu 20-21 April, liburan akhir pekan," papar Gogi.

Karena itu, lanjut dia, KPU mengimbau agar boleh liburan long weekend asal sudah melakukan pencoblosan.

"Boleh pergi liburan long weekend asal sudah nyoblos Pemilu. Jangan golput. Gunakan hak pilih dengan bertanggung jawab demi masa depan Indonesia," ucap Gogi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jaga Suasana

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu NTT Jemris Fointuna menghimbau peserta Pemilu 2019 berserta tim kampanye untuk menjaga suasana selama menjelang perayaan Hari Raya Paskah.

"Kami mengimbau peserta Pemilu untuk tetap menjaga suasana agar tetap kondusif," ucapnya.

Selain itu, peserta Pemilu, tim kampanye, pelaksana kampanye, petugas kampanye, dan pihak lain yang ditunjuk untuk melaksanakan kampanye tidak menggunakan tempat ibadah untuk melaksanakan kampanye.

"Larangan penggunaan rumah ibadah sebagai tempat ibadah diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum," kata dia.

Sedangkan, lanjut Jemris, sanksi bagi yang menggunakan tempat ibadah sebagai tempat kampanye diatur dalam Pasal 521 UU Nomor 7/2017 tentang pemilihan umum.

"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun," tuturnya.

Selain pidana penjara, sambung dia, bagi yang melanggar akan dikenakan denda paling banyak Rp 24 juta.

"Artinya, sudah ada aturan yang mengatur, sehingga diharapkan semua peserta pemilu, khusus di daerah ini dapat mematuhi rambu-rambu yang sudah ada," pungkas Jemris.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.