Sukses

Temuan Bawaslu di Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Perbaikan Kedua

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan beberapa kendala KPU dalam proses Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2).

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan beberapa kendala KPU dalam proses Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2).

Ketua Bawaslu Abhan pun mengusulkan penambahan waktu untuk menyempurnakan. Maksimal 30 Hari.

Abhan membeberkan beberapa temuan Bawaslu. Dia menemukan penggunaan Sidalih mengalami hambatan dan kendala selama digunakan dalam memastikan pemilih terdaftar satu kali

Kemudian, dalam proses unggah dan unduh, Bawaslu menemukan kendala terkait jaringan yang lambat dan sistem galat (error system) sehingga proses rekapitulasi mengalami keterlambatan dari jadwal yang ditetapkan, serta menghambat akurasi dan pencatatan rekapitulasi.

"Hambatan ini juga menyebabkan keterlambatan dalam menyampaikan dokumen by name by address ke Bawaslu setelah penetapan DPTHP-2 di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota," ucap Abhan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan 2, Kamis (15/11/2018) malam.

Selain itu, proses pencocokan dan penelitian terbatas KPU beserta jajarannya terhadap hasil analisis Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tidak sepenuhnya terlaksana di seluruh Kabupaten dan Kota.

Tak cuma itu, terdapat Kabupaten dan Kota yang belum menuntaskan pencocokan dan penelitian tersebut disebabkan ketersediaanwaktu yang terbatas dengan jumlah data yang banyak.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

7 Propinsi Ditunda

"Dukungan pelaksanaan coklit terbatas juga terkendala dengan masa jabatan petugas pemutakhiran dan percepatan ketersediaan pembiayaan kegiatan tersebut," ujar dia.

Abhan, menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan, terdapat tujuh provinsi yang mengalami penundaan Rekapitulasi DPTHP-2 yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara, Timur, Sulawesi Tengah, Maluku, Papua dan Sulawesi Tenggara.

Untuk itu, Bawaslu Provinsi memberikan rekomendasi KPU melakukan penyempurnaan selama 30 Hari.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.