Sukses

Panwaslu Temukan Alat Peraga Kampanye Terpasang Tak Sesuai Zona di Jembrana

Setelah ada rekomendasi, KPU akan menyampaikan kepada peserta Pemilu tentang pelanggaranalat peraga kampanye tersebut.

Liputan6.com, Bali - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jembrana, Bali menemukan pemasangan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (caleg) yang melanggar zona kampanye dalam Pemilu 2019.

"Rata-rata pelanggarannya, calon legislatif memasang alat peraga kampanye miliknya di luar zona yang sudah ditentukan oleh KPU," ujar Ketua Panwaslu Jembrana Pande Made Muliawan di Negara, Jembrana, seperti dilansir Antara, Selasa (6/11/2018).

Hingga sekarang, menurut Pande, pihaknya masih melakukan inventarisasi sebelum menyerahkan rekomendasi ke KPU terkait pelanggaran tersebut.

Dia mengatakan, setelah ada rekomendasi itu, KPU akan menyampaikan kepada peserta Pemilu tentang pelanggaran tersebut.

Apabila, kata Pande, alat peraga kampanye milik calon legislatif itu tidak dipindahkan, maka pihaknya akan menertibkannya bersama Satpol PP.

"Saat ini, kebanyakan alat peraga kampanye yang dipasang calon legislatif berwujud baliho. Kalau sudah diingatkan KPU tetap tidak dipindah, kami akan menertibkannya bersama Satpol PP," ucapnya.

Melihat pelanggaran yang terjadi, Pande menilai, masih banyak calon legislatif yang belum paham tentang zona atau lokasi yang diperbolehkan bagi mereka untuk memasang alat peraga kampanye.

"Oleh karena itu, dalam berbagai kesempatan akan terus mengingatkan partai politik maupun calon legislatif untuk tidak melakukan pelanggaran," jelas Pande.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPU Menunggu

Sementara itu, Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara mengatakan, pihaknya masih menunggu Panwaslu untuk menyampaikan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye.

"Sempat ada penyampaian dari Panwaslu ke kami soal pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye. Tapi karena lokasi dan jenis pelanggarannya belum jelas, Panwaslu menyusun ulang laporan tersebut," kata Tangkas.

Pada masa awal kampanye calon legislatif, pihaknya memasang alat peraga secara simbolis di beberapa zona dan untuk pemasangan selanjutnya dilakukan oleh tim pemenangan calon legislatif beserta partai politik.

"KPU Jembrana sudah melakukan sosialisasi termasuk secara tertulis memberikan masing-masing partai politik tentang zona yang boleh dipasang alat peraga kampanye," tegas Tangkas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.