Sukses

Dugaan Korupsi Kuota Haji, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis 12 Maret 2026. Penahanan dilakukan usai Yaqut Cholil Qoumas diperiksa oleh penyidik sejak sekitar pukul 13.00 WIB. Yaqut Cholil Qoumas selesai diperiksa penyidik KPK selepas adzan maghrib waktu Jakarta. Mengenakan rompi tahanan, Yaqut Cholil Qoumas turun dari lantai 2 gedung KPK pukul 18.45 WIB. Kedua tangannya terborgol. Dia keluar dan masuk ke dalam mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye serta tangan terborgol yang ditutupi map motif batik. Tidak ada sepatah kata pun keluar dari mulut Yaqut Cholil Qoumas. Untuk diketahui, Yaqut Cholil Qoumas merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat 30 Januari 2026. Ia juga tercatat telah tiga kali diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yakni pada Selasa 16 Desember 2025; Senin 1 September 2024; dan Kamis 7 Agustus 2025. KPK secara resmi mengumumkan penetapan dua tersangka dalam perkara ini pada Jumat 9 Januari 2026, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Yaqut Cholil Qoumas melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan. Pada Rabu 11 Maret 2026, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas. Dalam kasus ini, Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp622.090.270.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Photographer:
Helmi Fithriansyah

Foto Terkini