Sukses

Terjaring OTT Terkait Korupsi Pengisian Jabatan Perangkat Desa, Bupati Pati Sudewo Ditahan KPK

Usai melakukan pemeriksaan intensif, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menetapkan sekaligus menahan Bupati Pati, Sudewo. Sudewo ditahan KPK setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Bersama tiga tersangka lainnya, Bupati Pati Sudewo langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp2,6 miliar. Bupati Pati Sudewo akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Atas perbuatannya, terhadap para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Sebelumnya, KPK mengamankan delapan pihak dalam peristiwa OTT di Pati pada Senin (19/1/2026). Setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam, KPK menetapkan empat orang tersangka termasuk Bupati Pati Sudewo.
Photographer:
Helmi Fithriansyah

Foto Terkini