Sukses

Terima Suap Rp 5,7 Miliar, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah/janji terkait pengadaan barang/jasa serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025. Selain Ardito, ada empat tersangka lain yang ditetapkan KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu (10/12/2025) kemarin. Tersangka lainnnya adalah anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra; adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo; Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito, Anton Wibowo; dan Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri. Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan bahwa kasus ini bermula pada Juni 2025, di mana Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah diduga menetapkan komisi atau fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Ardito Wijaya diduga telah menerima komisi atau fee Rp 5,75 miliar. Sebagai informasi, Ardito baru dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah pada Februari 2025. Ardito dan 4 orang lainnya ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10-29 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gedung C1 KPK.
Editor:
Helmi Fithriansyah
Photographer:
Liputan6.com

Foto Terkini