Sukses

KPU: Data dari TPS di Pilkada 2024 Masuk Hampir 97 Persen, Ini Rinciannya

Afif merinci, untuk provinsi yang pencapaiannya sudah 100% dalam mengunggah C Hasil ke dalam sistem rekap untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur adalah sebagai berikut, Sulawesi Utara, Bengkulu, DKI Jakarta, Gorontalo, Bali, Lampung, dan Sulawesi Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Mochammad Afifuddin menyampaikan progres, perkembangan hasil rekap suara di Pilkada 2024. Hasilnya, Berdasarkan data per-29 Nov 2024 pukul 09.00 WIB, pengiriman C Hasil dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) sudah masuk sebesar 435.296 TPS.

“Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur (data sudah masuk dari TPS) sudah 97,75%. Untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota sebesar 97,70%,” kata Afif saat jumpa pers di KPU RI Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Afif merinci, untuk provinsi yang pencapaiannya sudah 100% dalam mengunggah C Hasil ke dalam sistem rekap untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur adalah sebagai berikut, Sulawesi Utara, Bengkulu, DKI Jakarta, Gorontalo, Bali, Lampung, dan Sulawesi Barat.

“Selanjutnya untuk C Hasil bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang datanya sudah masuk adalah sebagai berikut, Sulawesi Utara, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, DI Yogyakarta, Bali, Lampung, Kepulauan Riau dan Sulawesi Barat.

Sebagai informasi, saat ini penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 sedang memasuki tahapan penghitungan suara yang akan dilakukan berjenjang mulai dari tempat pemungutan suara (TPS), kecamatan, kota/kabupaten hingga di tingkat provinsi. Terkait hasil akhir, nantinya akan diumumkan pada pertengahan Desember mendatang.

“Hasil resmi dari proses Pilkada ini adalah rekapitulasi pasca pemungutan suara yang penghitungan rekapitulasinya dilakukan berjenjang sebagaimana yang sama-sama kita tahu sebagaimana amanat undang-undang,” Afif menandasi.

 

2 dari 2 halaman

Jadwal Penghitungan

Berikut jadwal penghitungan suara berjenjang pasca pemungutan suara di TPS:

Jadwal Rekap:

1. Rekap tingkat Kab/Kota: 29 November-6 Desember

2. ⁠Rekap tingkat Provinsi: 30 November-9 Desember

Jadwal Pengumuman:

1. Pengumuman tingkat Kab/Kota: 29 November-12 Desember.

2. ⁠Pengumuman tingkat Provinsi: 30 November-15 Desember.

Video Terkini