Sukses

Rapat Evaluasi Pemilu, DPR Minta KPU Bikin Aturan Pembatasan Politik Uang

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) bertandang ke Parlemen Senayan, guna melaksanakan rapat dengar pendapat atau RDP bersama Komisi III evaluasi jalannya Pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) bertandang ke Parlemen Senayan, guna melaksanakan rapat dengar pendapat atau RDP bersama Komisi III evaluasi jalannya Pemilu 2024.

Salah satu anggota komisi II dari fraksi PDIP, Hugua berpandangan, Pemilu 2024 diwarnai maraknya politik uang. Menurut dia, jika tidak menggunakan cara itu, mustahil rakyat mau memberikan suaranya kepada peserta Pemilu.

“Money politic atau politik uang ini keniscayaan, kita juga tidak ada yang memilih (jika tidak menggunakan politik uang), tidak ada pilih di masyarakat karena atmosfernya beda,” kata Hugua saat rapat di Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Maka dari itu, ketimbang kucing-kucingan dengan pengawas Pemilu dan penyelenggara Pemilu, Hugua mengusulkan pembatasan peserta Pemilu menggunakan politik uang.

“Sehingga Bawaslu juga tahu kalau money politic batas ini harus disemprit, sebab kalau barang ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus, yang akan pemenang ke depan adalah para saudagar,” ujar dia.

“Jadi tidak kah kita pikir money politic dilegalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu?,” imbuhnya bertanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dilegalkan

Berkaca pada Pemilu 2024, maka Anggota DPR daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tenggara ini percaya bagi peserta Pemilu yang tidak memiliki uang pasti akan kalah.

"Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Kita legalkan misal maksimum Rp 20.000 atau Rp 50.000 atau Rp 1.000.000 atau Rp 5.000.000," dia menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.

    DPR

  • KPU