Sukses

Ganjar Harap Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK Bukan April Mop

Ganjar Pranowo memastikan akan hadir sidang putusan PHPU atau sengketa Pilpres 2024 di MK pada Senin, 22 April 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Calon presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo menyatakan, hari tersebut menjadi momentum citra baik MK dengan tidak membuahkan putusan layaknya April Mop.

"Saya kira ini momentum yang luar biasa buat MK untuk tidak membuat April Mop, tapi memperingati apa yang pernah dilakukan oleh seorang Kartini, habis gelap terbitlah terang," tutur Ganjar usai bertemu Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

"Dari kondisi MK yang selama ini menjadi cacian, makian, ya dengan stempel-stempel yang kurang baik dengan putusan MKMK, rasanya inilah momentum untuk mengembalikan marwah MK," sambungnya.

Ganjar menyatakan berbagai pihak yang mendorong sidang sengketa Pilpres 2024, termasuk Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, tidak akan berupaya mempengaruhi atau mengintervensi putusan MK.

"Kewenanganya hanya pada yang mulia majelis hakim. Tapi sebagai sahabat pengadilan seperti masyarakat yang lain, Ibu menuliskan pikirannya termasuk opininya waktu di Kompas itu, dan saya kira semua, banyak orang melihat situasi ini saya kira semua mendorong agar putusan ini seadil-adilnya, dengan fakta yang ada agar demokrasi bisa terjaga," jelasnya.

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu memastikan dirinya akan hadir sidang putusan PHPU atau sengketa Pilpres 2024 di MK pada Senin, 22 April 2024 mendatang.

"Insyalaah saya hadir," Ganjar menandaskan.

Sebelumnya, Juru bicara MK, Fajar Laksono, menyatakan saat ini sudah tidak ada lagi agenda pemanggilan saksi para pihak terkait perihal sidang sengketa Pilpres 2024. Namun, MK tetap melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum memutuskan perkara.

"RPH terus berlangsung, dan 22 April 2024 sidang untuk pengucapan putusan," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Senin, 15 April 2024.

Meski begitu, saat ini MK masih membuka tahapan penyampaian kesimpulan dari para pihak untuk mengakomodasi hal-hal yang dianggap penting untuk disampaikan. Adapun batas akhir penyampaian kesimpulan dari para pihak pada Selasa, 16 April 2024, pukul 16.00 WIB.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kubu Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres ke MK

Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024. Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa menyatakam ada sejumlah poin yang ditegaskan yang dibagi ke dalam empat bagian fakta persidangan.

"Kesimpulan Pemohon II (Ganjar Mahfud) sebanyak 51 halaman dan terbagi dalam 4 bagian penting yang terungkap di persidangan," ujar Finsensius kepada awak media, Selasa (16/4/2024).

Bagian pertama, adanya pelanggaran etika di sepanjang perhelatan Pilpres 2024. Kedua, Ganjar-Mahfud menilai telah terjadi nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, meski pihak terkait (Prabowo-Gibran) mencoba menyangkal beberapa di antaranya.

"Ketiga, telah terjadi abuse of power terkoordinasi di semua lini pemerintahan dan keempat telah terjadi berbagai pelanggaran prosedur pemilihan umum selama periode Pilpres 2024, baik sebelum, pada saat dan setelah hari pemungutan suara yang terjadi di Sirekap," ungkap Finsensius.

Diketahui, kesimpulan adalah dokumen yang diserahkan ke pihak Mahkamah Konstitusi (MK) dari para pihak, mulai dari pemohon, termohon, pihak terkait seperti kubu Prabowo-Gibran dan Bawaslu.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, kesimpulan para pihak bersengketa di hasil Pilpres 2024 paling lambat diserahkan hari ini hari ini, Selasa (16/4/2024) Pukul 16.00 WIB. Jika terlambat, maka hal-hal yang menjadi pokok selama persidangan tidak akan dipertimbangkan para hakim MK.

3 dari 4 halaman

PDIP Serahkan Amicus Curiae dari Megawati ke MK, Ditulis Tangan Pakai Tinta Merah

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan yang dibuat oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Hasto mengatakan, surat yang ditulis tangan oleh Ketua Umum PDIP Megawati tersebut berisi curahan perasaan terkait persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Saya ditugaskan Ibu Megawati dengan surat kuasa untuk datang dan menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan," kata Hasto di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Hasto pun kemudian membacakan secuplik isi dari tulisan tangan Megawati. Khususnya yang sudah ditayangkan oleh Harian Kompas beberapa waktu lalu yang berjudul 'Kenegarawanan Hakim Konstitusi'.

"Rakyat Indonesia yang tercinta marilah kita berdoa semoga ketuk palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas, seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911 habis gelap terbitlah terang sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa. Amin ya rabbal alamin. Hormat saya, Megawati Soekarnoputri di tandatangani merdeka, merdeka, merdeka."

4 dari 4 halaman

Tulisan Tangan

Hasto memperlihatkan tulisan tangan amicus curiae dari Megawati ini menggunakan tinta merah yang mencerminkan keberanian dan juga tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.

"Karena itu lah Ibu Mega sampai menambahkan tulisan tangan sebagai ungkapan bagaimana perjuangan dari Raden Ajeng Kartini itu juga tidak akan pernah sia-sia. Karena emansipasi itu merupakan bagian dari demokrasi sehingga ketika kita menghadapi kegelapan demokrasi akibat abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi akibat kepentingan nepotisme untuk anak," singgung Hasto.

Surat amicus curiae dari Megawati diterima langsung oleh staf MK Immanuel Hutasoit. Dia memastikan, surat tersebut akan disampaikan kepada Hakim Ketua MK Suhartoyo.

"Kami mewakili biro Humas dan Protokol, kami terima surat dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh Pak Hasto. Dan kami akan pastikan surat ini akan diterima langsung oleh Bapak Ketua MK siang hari ini juga," kata Immanuel.

Kedatangan Hasto turut didampingi oleh Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat dan Tim Hukum Paslon 03 Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini