Sukses

Semua Pihak di Sidang Sengketa Pilpres Serahkan Kesimpulan ke MK, Selasa 16 April 2024

MK secara formal mulai melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas dan memutuskan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 yang akan disampaikan pada 22 April 2024.

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan batas akhir waktu penyerahan kesimpulan para pihak atas sengketa hasil Pilpres 2024, pada Selasa, 16 April 2024.

Saat ini, MK secara formal mulai melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas dan memutuskan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 yang akan disampaikan pada 22 April 2024. 

Mengonfirmasi hal itu, kedua kubu pemohon memastikan akan datang ke MK untuk memberikan kesimpulan. Bambang Widjojanto, anggota Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) pada siang hari ini.

Diketahui, AMIN adalah pemohon satu dalam sidang perselisihan hasil pemiluhan umum (PHPU) Pilpres 2024, 

“Ya sekitar pukul 13.00 WIB ya,” kata pria karib disapa BW ini melalui pesan singkat, Selasa (16/4/2024).

Senada dengan BW, Finsensius Mendrofa selaku anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga akan hadir ke MK untuk memberikan kesimpulan sidang PHPU Pilpres 2024 pada pagi hari ini.

“Kami pagi, jam 10 ya,” jelas dia.

Sedangkan pihak terkait, yaitu Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dikomandoi oleh Yusril Ihza Mahendra memastikan akan tiba pada sore hari.

“Sekira pukul 16.00 WIB,” jawab Yusril.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPU Siap Serahkan Kesimpulan

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sebelumnya juga sudah memastikan, pihaknya sudah siap menyerahkan kesimpulan terkait sengketa Pilpres 2024. Hal itu dikonfirmasi Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin melalui pesan singkat saat ditanya awak media.

"Besok (hari ini) kesimpulan akan kita sampaikan," ujar Afif seperti dikutip Senin (15/4/2024). 

Afif menjelaskan, kesimpulan akan berisi terkait jawaban yang sudah disampaikan KPU RI sebagai pihak termohon dalam persidangan tersebut. Hanya saja pada berkas kesimpulan, ada penekanan yang ditegaskan oleh KPU RI terhadap apa yang didalilkan pemohon baik dari kubu Anies-Muhaimin mau pun Ganjar-Mahfud.

"Sama saja dengan jawaban kita, penekanan-penekanan pada dalil yang disoal pemohon,” jelas Afif.

Afif meyakini, apa yang disampaikan KPU RI dalam berkas kesimpulan adalah yang terbaik dan sudah memang seharusnya dilakukan oleh KPU RI sebagai penyelenggara Pemilu.

“KPU sangat yakin dan sudah melakukan apa yang seharusnya dilakukan," Afif menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.