Sukses

Tim Hukum AMIN Bawa Ayat Al-Quran saat Sidang Sengketa Pilpres di MK

Sebuah ayat suci Al-Quran dibacakan oleh Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) saat sidang sengketa Pilpres 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah ayat suci Al-Quran dibacakan oleh Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) saat sidang sengketa Pilpres 2024. Surat tersebut dibacakan oleh Ketua Tim Hukum Nasional, AMIN Ari Yusuf Amir saat membuka pidato permohonannya ke hadapan majelis hakim Konstitusi.

"Wahai orang-orang beriman jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah walaupun kesaksian itu memberatkan dirimu sendiri, ibu-bapakmu atau kerabatmu maka janganlah kamu ikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran, Surat Annisa 135," ujar Ari di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Ari mengatakan, penggalan ayat dari kitab suci tersebut terpampang di kampus Harvard Amerika Serikat. Tepatnya di Fakultas Hukum.

Dia meyakini, hal itu dilakukan agar para lulusan dari fakultas tersebut bisa menjadi pengingat para akademisi soal konsekuensi hukum di mata Tuhan

"Bismillah kami sampaikan permohonan ini, kami bacakan ayat Quran yang dipasang di FH Universitas Harvard," jelas Ari.

Diketahui, Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin sudah menyampaikan argumentasi permohonan dan petitumnya kepada pihak Hakim Konstitusi yang didengarkan pihak termohon dan terkait pada hari ini, Rabu 27 Maret 2024 pukul 08.00 WIB.

Saat ini sidang di MK dilanjutkan dengan pembacaan permohonan dari Tim Hukum Ganjar-Mahfud dan akan dimulai pada pukul pukul 13.00 WIB.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sengketa Pilpres 2024: Tim Hukum AMIN Minta Pemungutan Suara Ulang dan Gibran Didiskualifikasi

Tim Hukum dari Anies-Muhaimin (AMIN) Bambang Widjojanto menyampaikan petitum atau permohonan kepada hakim konstitusi terkait sidang sengketa pilpres 2024.

Pertama, dia meminta hakim konstitusi dapat membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan hasil pemilu 2024 yang sudah dibacakan pada 20 Maret 2024.

"Kami minta Yang Mulia Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, yaitu menyatakan batal keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu 2024," kata pria karib disapa BW ini saat sidang sengketa pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Selain itu, Tim AMIN juga memohon agar para hakim konstitusi mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai peserta pilpres 2024.

Jika permohonan tersebut dikabulkan, maka BW meminta hakim konstitusi dapat memerintahkan untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang jujur, adil, netral dan tanpa intervensi Presiden dan alat-alat negara seperti aparat penegak hukum.

"Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak mobilisasi aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang," ujar BW.

Terakhir, BW meminta agar Gibran Rakabuming Raka dapat didiskualifikasi sebagai peserta pilpres 2024. Alasannya, Gibran tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024.

"Kami harap Yang Mulia Hakim Konstitusi dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Apabila berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," BW menandasi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.