Sukses

Tim Hukum AMIN Balas Hotman Paris soal Gugatan PHPU Dibilang Cengeng: Kalau Baca Buku sampai Habis

Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) Ari Yusuf Amin merespons pernyataan kuasa hukum Prabowo- Gibran, Hotman Paris yang menyebut permohonan Tim AMIN merupakan permohonan cengeng.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) Ari Yusuf Amin merespons pernyataan kuasa hukum Prabowo- Gibran, Hotman Paris yang menyebut permohonan Tim AMIN merupakan permohonan cengeng.

Ari mengaku tak masalah atas pernyataan tersebut. Dia membebaskan apapun untuk dikomentari.

"Ya silakan, komentarnya silakan," kata Ari, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Kendati demikian, dia menyinggung agar tim kuasa hukum Prabowo-Gibran membaca buku secara menyeluruh. Sehingga, paham apa yang menjadi permohonan Anies-Muhaimin.

"Tapi sebaiknya dibaca lebih lengkap. kalau baca buku sampai habis. jangan pendahuluan aja," imbuh dia.

Sebelumnya, Pengacara Hotman Paris beranggapan jika kedua paslon seharusnya telah mengakui sosok Gibran sebagai Cawapres dari Prabowo yang sah. Karena, sejak pendaftaran tidak ada sanggahan atau protes.

“Dua kali 01 dan 03 keabsahan gibran. waktu pendaftaran di KPU. 01 dan 03 dua kali mengakui keabsahan Gibran waktu pendaftaran di KPU mendapatkan nomor malah mereka pestapora berdiri 01, 02, 03 berdiri tidak ada satupun protes tentang keabsahan gibran. Itu pengakuan pertama,” kata Hotman.

Lalu untuk pengakuan kedua, lanjut dia, terjadi saat debat Cawapres yang mana selama debat tidak pernah ada protes terkait status Gibran sebagai Cawapres.

“Itu atas undangan KPU dan tidak ada protes satu pun. Kok sekarang KPU disalahkan? disalahkan KPU-nya kok Gibran tidak memenuhi syarat? jadi, menurut kami, rada cengeng gitu jawabannya,” tuturnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

45 Pengacara Kawal Prabowo-Gibran di MK: Yusril, Otto, OC Kaligis hingga Hotman Paris

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan ada 45 pengacara yang akan menjadi Tim Pembela Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadapi perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2024.

Yusril mengatakan mereka adalah para pengacara senior dengan rekam jejak yang sudah dikenal di dunia hukum Tanah Air.

"Kami semuanya adalah Tim Pembela Prabowo-Gibran, antara lain Pak Hinca Panjaitan, Pak Otto Hasibuan, Pak OC Kaligis, dan ini Pak Bos semua kenal, Hotman Paris. Total ada 45 orang," kata Yusril kepada awartawan di Gedung MK Jakarta, seperti dikutip Selasa (26/3/2024).

Yusril menjelaskan, 45 pengacara yang bersamanya sudah menyerahkan berkas permohonan sebagai syarat menjadi pihak terkait untuk dua permohonan PHPU pilpres 2024. Hal itu dilakukan pada Senin malam 25 Maret 2024.

"Permohoman Pertama adalah perkara yang diajukan oleh Pak Anies Baswedan dan Pak Muhaimin Iskandar dan yang kedua adalah perkara yang diajukan oleh Pak Ganjar Pranowo dan Pak Mahfud Md. Oleh karena ada dua pemohon, maka kami mohon untuk menjadi pihak terkait pada kedua perkara tersebut," jelas Yusril Ihza Mahendra.

Yusril mengaku, berkas diserahkan kepada MK sebagai pihak terkait seperti surat kuasa, berita acara sumpah, kartu tanda anggota advokat. Dia memastikan tidak ada satu pun berkas atau dokumen kelengkapan yang kurang.

 

3 dari 3 halaman

Menunggu MK

"Begitu juga surat kuasa sudah ditandatangani oleh Pak Prabowo Subianto dan Pak Gibran Rakabuming Raka, dan sudah sah. Juga sudah ditandatangani oleh seluruh penerima kuasa dan sudah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi," tegas Yusril.

Yusril menambahkan, saat ini posisinya adalah menunggu jawaban MK melalui sidang majelis hakim untuk memutuskan apakah permohonannya sebagai pihak terkait bisa diterima atau sebaliknya.

"Jadi selanjutnya kami akan mempersiapkan jawaban atas permohonan yang diajukan oleh kedua pemohon dan pada 28 Maret 2024, kami diberikan kesempatan untuk menjawab ya atau membacakan jawaban terhadap permohonan yang diajukan oleh kedua pemohon," ujar Yusril.

 

 

Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini