Sukses

KPU Tegaskan Hasil Rekapitulasi Suara Tetap Sah Meski Tidak Ditandatangani Saksi

Hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan presiden (pilpres) 2024 tetap sah meski tidak ditandatangani oleh saksi.

Liputan6.com, Jakarta Hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan presiden (pilpres) 2024 tetap sah meski tidak ditandatangani oleh saksi.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz menyusul adanya catatan khusus terkait saksi yang tidak menandatangani formulir D hasil tingkat provinsi saat proses rekapitulasi suara Provinsi Sumatera Selatan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (11/3/2024).

Saksi pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md tidak menandatangani formulir D hasil tingkat provinsi.

Menurut August Mellaz, ihwal itu wajar karena tidak semua peserta pemilu memiliki saksi saat penghitungan suara.

"Tapi yang jelas di banyak hal memang ada juga yang tidak menandatangani segala macam, atau misalnya saksinya memang tidak ada," ujar Mellaz dilansir Antara.

Meski demikian, Mellaz menegaskan penghitungan suara tanpa saksi tetap sah karena adanya dokumen-dokumen autentik seperti formulir C hasil dan D hasil. "Iya dong (tetap sah)," katanya.

Sebelumnya, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi suara, saksi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tidak mau menandatangani formulir D hasil dan berita acara di tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengatakan, saksi Anies-Muhaimin enggan tanda tangan karena menganggap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dari Prabowo Subianto tidak sah.

Saksi Anies-Muhaimin juga sempat melaporkan keberatan mereka usai pemungutan suara. Namun, Bawaslu menolak laporan tersebut karena dianggap tidak memenuhi syarat.

Aksi yang sama juga dilakukan oleh saksi dari pasangan calon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud. Andika mengatakan saksi Ganjar-Mahfud merasa keberatan karena menganggap pilpres 2024 telah mencederai sistem demokrasi yang sudah dibangun selama ini.

Mereka keberatan terhadap seluruh proses pemilu yang diduga penuh rekayasa hukum, keterlibatan aparat, penyalahgunaan bansos, intimidasi hingga politik uang (money politics) yang menjadikan pemilu tidak demokratis.

"Selanjutnya, keberatan terhadap penyelenggaraan pemilu yang tidak profesional, tidak akuntabel serta secara kolektif melakukan pelanggaran," kata Andika.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Prabowo-Gibran Menang Telak di Kandang Banteng Jawa Tengah

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang di Provinsi Jawa Tengah berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pilpres 2024. Diketahui, Jawa Tengah merupakan kandang banteng yang merupakan lumbung suara PDIP.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional telah mengesahkan hasil rekapitulasi untuk Provinsi Jawa Tengah di Gedung KPU, Jakarta, Senin (11/3/2024).

"Sudah selesai ini berarti ya? Bisa kita sahkan ya hasil pemilu presiden untuk Jawa Tengah? Bismillah sah," kata Hasyim Asy'ari dilansir Antara.

Pasangan Prabowo-Gibran mengungguli dua pesaingnya dengan meraih 12.096.454 suara.

Posisi kedua ditempati pasangan calon nomor 03 yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dengan endapatkan 7.827.335 suara, sedangkan pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 2.866.373 suara.

Jumlah warga yang tercatat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Jawa Tengah sebanyak 28.289.413 orang, namun pemilih yang menggunakan hak pilihnya sejumlah 23.143.127 orang.

Berikutnya, jumlah pemilih pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tercatat 186.364 orang dan pemilih yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) berjumlah 146.320 orang.

Secara keseluruhan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya di Jawa Tengah sebanyak 23.475.811 orang.

Sementara itu, terdapat 22.790.162 surat suara yang dinyatakan sah dan sebanyak 685.649 surat suara dinyatakan tidak sah.

3 dari 3 halaman

TPN Ganjar-Mahfud Klaim Punya Bukti Kuat Kecurangan Pemilu 2024

Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat, mengungkapkan PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Henry mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).

Oleh karena itu, tim hukum telah mempersiapkan bukti yang kuat agar hakim MK tidak membuat keputusan yang salah atau tidak tergantung keyakinan yang didukung hanya minimal dua alat bukti.

"Kami memiliki data dan bukti yang kuat sekali. Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan, tapi kami akan fokus pada TSM karena kejahatan ini sudah luar biasa. Kita akan yakin kan hakim dengan bukti yang kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM," kata Henry, dalam keterangan reami, Senin (11/3/2024).

Dia menegaskan bahwa bukan hal baru jika MK memutuskan melakukan pemilu ulang, karena hal seperti ini sudah pernah terjadi di beberapa negara. Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud juga akan mengajukan sejumlah pakar ke persidangan seperti pakar sosiologi massa.

Lebih lanjut, Henry menuturkan, kekalahan Ganjar-Mahfud di Jawa Tengah (Jateng) juga tidak terlepas dari mobilisasi kekuasaan. Padahal, Ganjar pernah menjabat gubernur di provinsi itu selama 10 tahun, dan Jateng merupakan basis suara PDI Perjuangan.

Ditegaskan, pihaknya nanti bisa membuktikan di MK terjadi mobilisasi kekuasaan mulai dari mengerahkan aparatur negara, seperti intimidasi yang dilakukan pihak polsek dan polres. 

"Tanpa itu tidak akan ada selisih suara seperti itu. Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main intimidasi, besok kapolda dipanggil dicopot," tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.