Sukses

Anies soal Ambang Batas Parlemen di Pemilu 2029 Bisa Diubah: Itu Namanya Fair Play

Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.

Liputan6.com, Jakarta Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.

Keputusan ini bakal berlaku untuk Pemilu 2029.

Tanggapan itu disampaikan keduanya usai salat Jumat berjamaah di Masjid Nurul Huda, Jalan Cemara, Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (1/3/2024). Anies mengaku, menghormati putusan MK tersebut karena berlaku di Pemilu berikutnya.

"Menurut saya memang begitu ya gus. kalau dibuat keputusan itu ya untuk pemilihan berikutnya. jadi kalau ada keputusan-keputusan MK itu ya untuk Pemilu selanjutnya," kata Anies.

Justru, lanjut dia, akan mengherankan apabila keputusan MK soal ambang batas parlemen tersebut dipakai untuk Pemilu 2024. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini lalu membahas mengenai fair play dalam mengikuti kontestasi Pemilu.

"Kan yang unik tuh gini, sudah diputusin , langsung dipakai sekarang. Betul enggak? pernah kejadian enggak? Nah, yang bikin keramaian kan gitu," kata Anies.

"Tapi kalau diputuskan MK untuk berikutnya, itu namanya fair play karena semua punya kesempatan. Tentang angkanya, partai politik yang lebih tahu. Tapi cara memutuskan yang seperti inilah yang benar," sambung dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Merasa Heran

Sementara itu, Cak Imin heran atas putusan MK tersebut. Ketua Umum Partai Kebangkitan (PKB) ini menilai putusan MK itu tergesa-gesa.

"Itu berlakunya 2029, ya mengapa kok tergesa gitu, itu aja," kata Cak Imin.

Meski begitu, Cak Imin menyatakan tetap menghormati keputusan MK tersebut.

"Itu keputusan MK ya, tentu harus dihormati," ujar dia.

 

3 dari 3 halaman

Putusan MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen. Namun, keputusan ini baru berlaku untuk Pemilu 2029.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.