Sukses

Bareskrim Polri: Politik Uang di Pemilu 2024 Ada 20 Kasus

Djuhandhani menyebut, ada 20 kasus politik uang yang diterima Bareskrim Polri. Kepolisian, ujar dia tengah dalam proses penyidikan.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 ini money politics atau politik uang menjadi tren tertinggi kasus laporan dan temuan pelanggaran pidana Pemilu 2024.

Djuhandhani menyebut, ada 20 kasus politik uang yang diterima Bareskrim Polri. Kepolisian, ujar dia tengah dalam proses penyidikan.

"Kemudian dibandingkan 2024 ini juga menjadi tren paling tinggi, hanya sekitar 20 kasus yang saat ini dilaksanakan penyidikan di jajaran kepolisian," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa 27 Februari 2024.

Meski begitu, Djuhandhani menyebut kasus politik uang di Pemilu 2024 ini, lebih rendah dibandingkan dengan kasus politik uang pada Pemilu 2029 lalu. Di mana pada Pemilu 2019 silam, pihak kepolisian menangani 100 kasus politik uang.

"Terkait money politics di 2019 itu ada 100 perkara ditangani oleh Bareskrim dan jajaran," kata dia.

Menurutnya, dari 20 kasus itu ada beberapa diantaranya yang sudah diumumkan bahwa hasil penyidikannya sudah lengkap (P21). Sayangnya, Djuhandhani tak menjelaskan secara rinci kasus politik uang yang dia maksud.

"Beberapa (kasus) masih proses sidik. Jadi ada beberapa perbandingan di 2019 itu ada 100 kasus. Kemudian di 2024 itu ada 20 kasus," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bareskrim Polri: Pelanggaran Pidana Pemilu 2024 Hampir Dilakukan Semua Parpol

Disamping itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan pelanggaran pidana pemilihan umum (Pemilu) 2024 hampir merata dilakukan semua partai politik (parpol) peserta Pemilu.

"Dari perkara yang ditangani oleh kepolisian, ini berbagai rata-rata ada pelanggaran-pelanggaran ataupun tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh hampir semua partai. Jadi ini merata semua ada," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).

Meski begitu, Djuhandhani menyebut pelanggaran pidana Pemilu 2024 berbeda dibandingkan dengan Pemilu 2019. Menurutnya, terjadi penurunan drastis merujuk dari laporan dan temuan kasus yang diterima.

Pada 2019, kata dia ada sekitar 849 perkara yang meliputi laporan dan temuan. Rinciannya 367 laporan diteruskan ke kepolisian dan 482 kasus dihentikan.

Sedangkan, di Pemilu 2024 per hari ini Bareskrim Mabes Polri hanya menerima laporan dan temuan sebanyak 322, meliputi 149 dalam proses kajian, 108 dihentikan, 65 kasus tengah ditangani.

"Adapun sampai dengan saat ini terhadap 65 kasus tersebut, 16 perkara masih dalam proses penyidikan, 12 perkara dihentikan atau di SP3, kemudian 37 perkara ini sudah tahap 2 dan sudah ada berapa sudah vonis dan inkrah," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.